Baswara Times, Madina – Ahmad Taufik Siregar meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis terkait pasal yang mengatur kehadiran anggota DPRD dalam sidang paripurna. “Itu, kan, disebutkan tiga kali berturut-turut. Maksudnya, kalau satu anggota DPRD itu tidak hadir dua kali berturut, lalu sidang ketiga dia hadir, apakah absensinya itu hilang begitu saja atau bagaimana,” kata Taufik dalam sidang paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025-2026 pada Selasa, 29 September 2026. Dia menilai, pasal yang mengatur kehadiran anggota DPRD itu harus diperjelas sehingga tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat terpenuhi. “Kalau memang tidak ada kejelasan yang akhirnya dimanfaatkan oleh anggota DPRD, sebaiknya pasal itu diubah atau ditiadakan saja,” tegas anggota Komisi I DPRD ini. Senada dengan itu, Binsar Nasution, politisi Partai Demokrat, menilai selama ini Badan Kehormatan Dewan (BKD) tidak terlihat mengambil keputusaan atau tindakan terhadap anggota DPRD yang bermasalah. “Tidak pernah kita dengar ada teguran, pemanggilan, atau sanksi yang diterapkan BKD,” ujar dia. Binsar juga meminta kepada para pimpinan di DPRD, termasuk ketua fraksi-fraksi, agar mulai mengusulkan perubahan struktur alat kelengkapan dewan. “Sudah berjalan dua setengah tahun, mungkin sudah saatnya dilakukan rolling. Mungkin kawan-kawan yang saat ini ada di BKD mulai lelah,” sebut dia. Menanggapi hal tersebut, Erwin menegaskan kehadiran anggota DPRD dalam rapat-rapat adalah bagian dari kewajiban sebagai wakil rakyat. “Maka sudah seharusnya kita hadir bersama-sama. Apalagi keterlambatan dalam mematuhi jadwal sudah sering dikomplain oleh Forkopimda,” sebut dia. Ketua Partai Gerindra Madina ini menuturkan, terkait perubahan struktur alat kelengkapan dewan, hal tersebut merupakan kewenangan ketua fraksi-fraksi sebagai penyambung partai. “Itu sepenuhnya kewenangan ketua fraksi, maka silakan diajukan kepada ketua fraksi masing-masing,” pungkas Erwin. (Roy Dz) Navigasi pos Teguh Hasahatan Pertanyakan Perlakuan Bupati Madina terhadap Kades Sp. Bajole dan Singkuang