Madina

Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Madina Putus di Tengah Jalan

Baswara Times, Panyabungan – Apresiasi masyarakat kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) atas operasi besar-besaran di Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, pada akhir Januari 2026 lalu terputus akibat tindakan Satres Narkoba yang buru-buru menyerahkan AAN ke BNNK untuk menjalani rehabilitasi.

Hal itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Dr. Sarmadan Pohan menanggapi AAN yang hanya menjalani rehabilitasi beberapa hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Operasi narkoba besar-besaran menjaring AAN di kediamannya merupakan suatu yang patut diapresiasi. Tapi, apresiasi itu putus di tengah jalan karena tidak ada tindakan yang tegas dari penyidik Sat Narkoba terhadap AAN yang disebut-sebut sebagai pengedar kelas kakap di kelurahan itu,” kata dia pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sarmadan menilai, penyidik seharusnya melidik dan menyidik AAN sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU No. 8 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah KUHAP Nomor 20 tahun 2025. Sebab, berdasarkan keterangan masyarakat, AAN adalah pengedar. Bukan sebatas pemakai.

Dia menerangkan, di KUHAP baru ada perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana, mencakup pengakuan bersalah, pembaruan upaya paksa, dan penyesuaian dengan teknologi informasi

“Tugas penyidik itu luas, bisa menyelidiki, lalu menyidik. Jangan serta-merta berkaca pada aturan, jika tidak ada barang bukti narkoba ditemukan langsung dijadikan payung hukum,” tegas Sarmadan.

Langkah Satres Narkoba yang langsung mengusulkan asesmen adalah hal lumrah dijalankan jika mengacu pada ketiadaan barang bukti fisik. “Bagaimana ada efek jera bagi pelaku dan terduga pengedar apabila rehabilitasi menjadi tolok ukur penegakan hukum akhir. Ini ada apa,” sebut dia penuh tanda tanya.

Dr. Sarmadan berharap kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy yang merupakan bekas penyidik KPK agar melihat kasus ini secara komprehensif dan menjalankan tugas pokok Polri dalam penegakan hukum di Madina.

Kasus AAN ini menjadi sorotan masyarakat karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengedar di Kelurahan Kotasiantar. Dia ditangkap dalam operasi pada 24 Januari 2026 silam. Pada prosesnya, tidak ditemukan barang bukti, tapi positif memakai sabu sehingga dia diserahkan ke BNNK untuk menjalani rehabilitasi.

Namun pada 17 Februari 2026, AAN sudah terlihat di Kelurahan Kotasiantar. Hasil investigasi media menunjukkan bahwa AAN hanya menjalani rawat jalan karena termasuk keluarga tidak mampu. Surat keterangan tidak mampu itu dikeluarkan oleh Lurah Alamria Pramana setelah sebelumnya menerima surat keterangan dari Kepling 1 Rahmat Hidayat Lubis. (Roy Dz)