Arie Paloh Tuding Pemberitaan Miring Upaya Memecah Belah Satres Narkoba
Baswara Times, Panyabungan – Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) AKBP Arie Sopandi Paloh menuding pemberitaan miring terkait kinerja Satuan Reserse Narkoba merupakan upaya untuk memecah belah personel di dalamnya.
“Cuma informasi saat ini sering dibuat simpang siur agar Satres Narkoba terpecah menjadi, baik itu terkadang lewat pemberitaan miring membuat seolah-olah keterlibatan Satres Narkoba agar menurunkan kinerja kami,” kata kapolres saat ungkap kasus narkoba periode April-Agustus di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Mako Polres Madina, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dia menyampaikan hal tersebut setelah salah satu pewarta menanyakan terkait informasi dari masyarakat bahwa dua orang DPO Satreskoba Polres Madina inisial WR dan IS berkeliaran di wilayah Madina. WR dikenal sebagai bandar narkoba, berkeliaran di wilayah Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu. Sementara IS terlihat di wilayah Kelurahan Kayujati.
Meski demikian, AKBP Arie Paloh menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu menangkap siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Segala informasi akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur. “Jadi, kalau ada informasi yang jelas dan akurat kebenarannya pasti akan kita lakukan penangkapan,” jelas dia.
Sekadar informasi, dalam rentang dua bulan terakhir setidaknya ada tiga kasus narkoba yang menjadi perhatian publik. Pertama, pelepasan Herdiansyah atau lebih dikenal dengan Dian Natal. Meskipun tersangka lain, Zamil, mengaku narkoba yang di tangannya hendak diberikan kepada Dian, Satres Narkoba tetap melepas yang bersangkutan dengan alasan tidak ada keterkaitan kedua pelaku.
Kedua, pada Rabu, 16 Juli 2025, kepolisian menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Virgian dan Andika. Nama terakhir disebut-sebut sebagai bos tambang ilegal dan memiliki “hubungan baik” dengan APH. Dalam prosesnya, kasus Virgian dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Sementara, Andika diusulkan penyidik untuk rehabilitasi. Padahal tahun lalu, dia juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Ketiga, kejadian pekan lalu. Satres Narkoba menangkap tiga orang. Namun, ketiganya diusulkan rehabilitasi karena ketiadaan barang bukti meskipun hasil tes urine positif. Cerita di balik penangkapan ini yang menjadi perhatian. Sebab, ada dugaan ketiganya menyetor uang senilai Rp28 juta kepada satuan tersebut.
Uang itu bersumber dari ketiga pelaku dengan rincian satu pelaku yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Madina menyerahkan delapan juta rupiah, sedangkan dua sipil biasa lainnya masing-masing Rp10 juta. Kasatres Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap membantah adanya penerimaan uang dari para tersangka. (Roy Dz)