Oplus_131072
Madina

Aset Dieksekusi di Tengah Kasasi, Siti Suharni Sebut BRI Zalim

Baswara Times, Panyabungan – Siti Suharni hanya bisa menonton saat satu per satu barang-barang bangunan di toko milik dia dan suami Suaib Hasan Lubis diangkut ke dalam truk terbuka. Ruko tempat mereka berusaha dalam beberapa tahun ini dieksekusi Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Padahal, kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berproses.

Awalnya Suharni berupaya melawan dengan berpegang pada dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa aset mereka itu masih berproses hukum. Namun, upaya perlawanan itu reda. Polisi, utamanya satuan pengendalian masyarakat (Dalmas) terlihat berkumpul di depan UD Waja Baru, tempat Saharni dan keluarga berusaha, di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

Suharni menceritakan, awalnya dia dan suami meminjam uang ke BRI pada 2018 silam dengan total Rp1,7 miliar yang diambil dalam tiga tahap. Mereka pun dibebankan kewajiban bayar Rp21 juta per bulan yang berlangsung selama enam bulan. Kemudian, dia dan suaminya mendapatkan kemudahan restrukturisasi akibat pandemi yang hanya mewajibkan pembayaran Rp15 juta per bulan dan berjalan selama satu tahun.

Tahun berikutnya, mereka kembali mendapatkan restrukturisasi. Kali ini kewajiban yang harus mereka bayar per bulan menjadi Rp12 juta dan berlangsung selama satu tahun serta bisa diperpanjang. Metode itu berakhir pada 2023. Permasalahan muncul pada Juli 2024. Itu setelah Suharni dan suami terkahir membayar cicilan pinjaman pada Maret 2024.

Setelah tidak bisa membayar pada rentang April-Juni 2024, pihak BRI tiba-tiba datang ke ruko tersebut dan menyampaikan bahwa aset mereka telah dilelang. Lelang berlangsung tertutup. Bulan berikutnya, Eric, salah satu pegawai BRI bersama Fauzi datang mengantarkan surat yang menyatakan Suaib dan keluarganya harus mengosongkan tempat itu karena lelang telah dimenangkan Fauzi. September 2024, PN mengeluarkan surat perintah eksekusi. Dia pun menilai BRI telah zalim kepada dirinya dan keluarganya.

Setelah menerima surat tersebut, keduanya menjumpai ketua PN Madina. Dari situ mereka mendapatkan informasi bahwa tidak ada yang bisa dilakukan, apalagi menghalangi eksekusi, sehingga keduanya memutuskan mengambil langkah hukum berupa gugatan. Eksekusi saat itu urung dilaksanakan.

Dalam perjalanannya, sempat ada mediasi berupa perhitungan ulang pinjaman dan pembayaran. Di luar dugaan, ternyata selama ini uang yang disetorkan Suaib dan Suharni hanya untuk membayar bunga saja, sehingga utang senilai Rp1,7 miliar itu tetap utuh. Mediasi pun akhirnya memutuskan utang dipangkas menjadi Rp1,1 miliar.

Sebagai upaya pengamanan tanah dan bangunan itu di tengah proses hukum yang berlangsung, Suharni mengajukan blokir aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina. Dari situ, dia juga mendapat informasi bahwa belum ada pengalihan nama atas SHM ruko dan tanah tersebut. “Sementara, Fauzi dan pegawai BRI sudah mengucapkan bahwa aset itu telah balik nama,” kata dia.

Suharni mengaku hanya bisa berharap kasasi yang mereka ajukan diterima. Sebab, dia tak bisa mempercayai proses hukum di daerah. “Pengadilan ini pengadilan mereka, polisi, polisi mereka, ini, kan, sedang kasasi. Harapanku pusat, baik itu Mahkamah Agung, Kapolri, yang bersangkutan dengan hukumlah karena kami masih dalam upaya hukum,” sebut dia.

Langkah hukum pun telah ditempuh sampai ke Pengadilan Tinggi di Medan. Namun, saat itu putusannya adalah NO atau belum duduk perkara. Sehingga, mereka sebagai pelawan berhak mengajukan kasasi atau gugatan ulang. Dalam putusan itu juga tertera bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat putusan PN Madina Nomor 17/Pdt.Bth/2024/PN Mdl tanggal 6 Mei 2025 tidak tepat atau salah (keliru) di dalam memberikan pertimbangan hukumnya.

Syarifuddin, pengacara Suaib dan Siti Suharni, menjelaskan gugatan bantahan No.17/ Pdt.Bth/2024 yang diajukan kliennya masih dalam proses hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Terkait pelaksanaan eksekusi, dia mengakui telah meminta PN Madina untuk menunda karena perkara sedang berproses.

PN Madina yang dikonfirmasi melalui Wakil Ketua Husnul Tampubolon, kemudian mendelegasikan kepada Jubir PN Fadil Aulia, menerangkan eksekusi hari ini berdasarkan permohonan Ahmad Fauzi Lubis. “Permohonan eksekusi itu terhadap pemenang lelang, Ahmad Fauzi Lubis ini menang lelang yang dilakukan oleh KPKNL Padangsidimpuan,” kata dia.

Fadil menjelaskan, dalam prosesnya Fauzi Lubis menunjukkan bukti kepemilikan aset yang dieksekusi itu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dibaliknamakan. “Dia beli itu, dia lakukan proses sesuai prosedur hukum, balik nama. Hingga sertifikat yang ada itu sekarang sudah atas nama Ahmad Fauzi Lubis. Karena dia sudah memiliki alas hak atas aset itu, dia mau menguasai,” jelas dia.

Jubir PN menambahkan, Fauzi merasa dirugikan karena aset yang telah menjadi miliknya itu belum dikosongkan oleh Suaib dan Suharni. Maka dari itu, dia pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Madina. Rencana eksekusi itu kemudian disampaikan kepada pemilik aset sebelumnya, tapi Suaib mengajukan keberatan.

Pada awalnya, ketua PN menunda ekseskusi berdasarkan surat keberatan itu meskipun sebenarnya tidak ada peraturan yang mengharuskan dilakukan penundaan. “Setelah disidangkan di sini, bantahan itu akhirnya putuslah, putus menolak bantahan dari Suaib ini. Sesuai Pasal 227 RBG, pada prinsipnya itu perlawanan, bantahan, tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi,” pungkas dia.

Sementara itu, media ini mendapat informasi bahwa Ahmad Fauzi Lubis sering memenangkan lelang yang diajukan BRI dengan metode lelang tertutup. Tidak jelas alasan yang bersangkutan seperti mendapat “perlakuan khusus” dari bank plat merah itu. Media ini telah berupaya mengonfirmasi kepala Cabang BRI Panyabungan. Namun, yang bersangkutan tidak bisa menerima kedatangan wartawan karena sedang ada tamu dari pusat.

Hal itu berdasarkan pengakuan Dzamir Dzaky dan Sairul Huda, dua satpam yang menerima kedatangan wartawan. Mereka juga menyebutkan bahwa tim lapangan sedang tidak di kantor. Sebab, tim tersebut yang paham duduk perkara kasus pelelangan. Eric, nama yang disebutkan oleh Siti Suharni telah dikonfirmasi, tapi sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban maupun keterangan. (Roy Dz)