Madina

Berikut Daftar Auditor Berkontribusi atas Temuan BPK Senilai Rp1,5 M (2)

Baswara Times, Panyabungan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2023 menemukan adanya kelebihan bayar jasa audit sebesar Rp1,5 miliar pada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Berdasarkan dokumen LHP tersebut, muncul sejumlah inisial yang berkontribusi atas temuan yang menjadi buah bibir masyarakat itu. Sementara dalam LHP 2024, BPK merekomendasikan pengembalian temuan pada 2023. Sebab, baru Rp99 juta yang dikembalikan ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD).

Beberapa inisial telah dimuat dalam tulisan sebelumnya dengan judul Daftar Auditor Inspektorat Madina yang Belum Mengembalikan Kelebihan Bayar. Di situ tertera sejumlah inisial dengan menerima kelebihan bayar dua tahun berturut, 2023 dan 2024. Untuk berita kali ini memuat inisial lain yang hanya muncul pada 2023.

Inisial pertama adalah MAB yang tahun 2023 menerima kelebihan bayar sebesar Rp61,12 juta. Sebenarnya, inisial ini muncul juga pada 2024. Namun, yang bersangkutan telah mengembalikan seluruhnya yang menjadi temuan atas dirinya.

Selain inisial tersebut, masih ada sejumlah auditor yang telah mengembalikan seluruhnya temuan tahun 2024, tetapi belum membayar “utang” tahun 2023. Mereka adalah IH yang menerima Rp45,3 juta. Lalu, RD yang belum mengembalikan Rp35 juta.

Berikutnya, ada NN yang juga belum mengembalikan Rp33,2 juta. Angka itu masih lebih tinggi dari temuan atas inisial LAH Rp26 juta dan “utang” milik MPT sebesar Rp22,4 juta. Inisial lain yang muncul dua kali dengan catatan telah mengembalikan kelebihan bayar tahun 2024 adalah SHN. Dia belum membayar Rp18,75 juta.

Ternyata, ada dua inisial auditor yang sama sekali belum mengembalikan kelebihan dua tahun, selain inisial yang dimuat dalam berita sebelumnya. Keduanya adalah ZA dengan temuan Rp7,3 juta dan Rp225 ribu. Satu lainnya adalah ZL dengan “utang” Rp21,2 juta dan Rp7,3 juta.

Sementara itu, inisial yang hanya muncul pada temuan BPK tahun 2023 adalah sebagai berikut AN Rp22 juta, AM Rp29,67 juta, AN Rp34,3 juta, AAH Rp27,7 juta, ARM Rp10 juta, DRM Rp22,4 juta, HF Rp10 juta, IND Rp35,3 juta, INS Rp20,9 juta, dan IFS Rp22,5 juta.

Selanjutnya ISM Rp18 juta, JND Rp29,3 juta, KHS Rp24,5 juta, MDH Rp28 juta, MY Rp18,3 juta, MZL Rp20 juta, MBN Rp32,4 juta, NH Rp51,6 juta, NHL Rp30,9 juta, NKH Rp10,5 juta, RH Rp875 ribu, ROS Rp32 juta, RUS Rp27,6 juta, SAL Rp22,6 juta, SB Rp26,5 juta, dan SUN Rp25,5 juta.

Inspektur Rahmat Daulay yang dikonfirmasi dua kali terkait upaya dia sebagai kepala instansi tersebut meminta kelebihan bayar itu memilih bungkam. Padahal, berdasarkan informasi yang patut dipercaya, Inspektorat begitu galak memaksa OPD lain untuk segera mengembalikan kelebihan bayar atau temuan BPK. (Roy Dz)