Oplus_131072
Madina

Bupati Madina Perintahkan Camat Awasi SPPG

Baswara Times, Hutabargot – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution meminta Camat Hutabargot Setyaning Srimaryani agar proaktif mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di kecamatan tersebut.

Pengawasan itu, kata Saipullah termasuk memastikan SPPG belanja bahan baku di kabupaten ini. “Informasinya SPPG itu berasal dari luar dan belanjanya juga di luar. Ini merugikan masyarakat Madina, karena SPPG tidak belanja di Madina,” kata dia di sela-sela penyantunan anak yatim dan piatu di Desa Hutabargot Dolok pada Selasa, 10 Maret 2026.

Saipullah menekankan agar para kepala desa juga terlibat dalam pengawasan. Dia meminta agar melaporkan segera ketika ditemukan dugaan penyimpangan maupun menu yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Sebelumnya, enam SPPG di Madina dihentikan sementara karena belum memenuhi standar. Keenam dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Adapun keenam SPPG yang operasinya dihentikan itu adalah:

  1. SPPG Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi;

  2. SPPG Purba Baru 2, Kecamatan Lembah Sorik Marapi;

  3. SPPG Purba Baru 3, Kecamatan Lembah Sorik Marapi;

  4. SPPG Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara;

  5. SPPG Sibaruang, Kecamatan Siabu; dan

  6. SPPG Sidang Laya 2, Kecamatan Kotanopan.

Penghentian tersebut sesuai dengan surat Badan Gizi Nasional (BGN) nomor 769/D.TWS/03/2026 berdasarkan Laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tanggal 7 Maret 2026 mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 (tiga puluh) hari sejak SPPG beroperasional. (Roy Dz)