Bupati Madina Sarankan AMT Tempuh Jalur Hukum
Baswara Times, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menyarankan Aliansi Masyarakat Tabuyung (AMT) menempuh jalur hukum untuk menggugat PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) atas tidak adanya kebun plasma yang dibangun bagi warga Desa Tabuyung.
Hal itu disampaikan Saipullah setelah mediasi selama kurang lebih tiga jam di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Selasa, 24 Februari 2026, berlangsung alot dan buntu.
“Ambil langkah hukum, gugat saja perusahaan sana atas hak yang bapak miliki supaya nanti ini menjadi putusan yang diambil oleh lembaga hukum yang berhak di negara ini,” kata Saipullah.
Bupati menekankan jalur hukum lebih elegan menangani perkara perdata dibandingkan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru. “Artinya, Bapak demo terus, nanti timbul di lapangan ada terjadi chaos, ada benturan, kan, ada masalah baru,” sebut dia.
Saipullah pun memastikan Pemkab Madina terbuka memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang hendak menempuh jalur pengadilan. ”Kalau teman-teman perlu pendampingan hukum, nanti pengacara pemda akan mendampingi Bapak-Bapak dalam rangka proses hukum,” tegas dia.
Saipullah menyampaikan hal tersebut setelah mediasi kedua antara PT DIS dengan AMT kembali deadlock. Kedua belak pinak keukeuh dengan legitimasi hukum masing-masing.
Warga Tabuyung menilai mereka berhak mendapatkan plasma karena sebagian besaar HGU perusahaan tersebut berada di wilayah desa itu. Sebaliknya, PT DIS merasa telah menunaikan kewajiban membangun plasma denga warga penerima sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut pada 2017 silam.
General Manager PT DIS L. Andhe Hasibuan menerangkan plasma yang dibangun perusahaan telah melebihi kewajiban 20 persen dari luas HGU. Selain itu, ada juga ratusan hektare berbentuk pola kemitraan dengan warga desa di sekitar WKP.
Sementara itu, aliansi menilai PT DIS belum sepenuhnya memenuhi kewajiban. Mereka menyebut perusahaan masih berkewajiban membangun 200 hektare lahan plasma. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Camat Muara Batang Gadis Zulhidayat Pulungan.
Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menilai mediasi tak akan pernah berujung. Sebab, kedua belah pihak tidak berupaya menyamakan persepsi atas klaim yang disampaikan warga maupun perusahaan.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis mengatakan semestinya mediasi ini bertujuan mendapatkan solusi. Namun, yang terjadi justru kedua pihak keukeuh dengan pendapat masing-masing.
Dia pun meminta pada pertemuan berikutnya PT DIS membawa data yang lebih terperinci. Kepada AMT, Erwin berpesan agar legawa apabila nanti keputusan tidak sesuai harapan masyarakat.
Ketua DPRD mengungkapkan, penetapan Desa Buburan, Desa Bintuas, Desa Sikara-kara, dan Desa Sundutan Tigo sebagai penerima plasma sesuai keputusan RDP tahun 2017 untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dia juga tak menampik munculnya KK baru di Desa Tabuyung, setelah 2017, yang belum mendapat plasma memungkinkan warga mengajukan gugatan permintaan hak mengingat lahan perusahaan sebagian besar ada di desa tersebut. (Roy Dz)


