Chris John Minta Permenpora Nomor 14 Tahun 2014 Dievaluasi, Ini Sebabnya
Baswara Times, Jakarta – Legenda tinju Indonesia Chris John meminta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2014 dievaluasi. Sebab, aturan tersebut menimbulkan kontroversi dan melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat daerah.
“Kalau memang enggak ada solusi lain soal ini, saya sarankan untuk mengevaluasi kembali Permenpora,” kata Chris John dalam keterangan tertulis Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam Permenpora itu, salah satunya memuat ketentuan larangan KONI beserta tenaga keolahragaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, aturan pengelolaan anggaran di tingkat daerah telah diatur secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Chris John pun menilai hadirnya Permenpora itu membatasi ruang gerak KONI sebagai wadah bagi pelaku olahraga nasional. Selain itu juga dipandang merugikan atlet.
Chris John mengungkapkan peran penting KONI dalam mendukung karier tinjunya, termasuk saat difasilitasi untuk bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON). “Terasa sekali peran besar mereka (KONI), sehingga saya harapkan para atlet juga merasakan dukungan yang sama,” kata Mantan juara dunia kelas bulu (57,1 kg) World Boxing Association (WBA) itu.
Dia menegaskan, KONI bukan sekadar lembaga administratif, melainkan rumah kedua bagi atlet Indonesia. “KONI sangat dibutuhkan para atlet sebagai rumah kedua. Bukan hanya untuk mendukung latihan atlet, tapi juga untuk menyampaikan berbagai aspirasi,” pungkas petinju yang pensiun pada 2013. (Roy Dz)