Danyon Brimob yang Lindas Ojol Dipecat
Baswara Times, Jakarta – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025.
Resimen 4 Korps Brimob ini merupakan satuan polisi yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, pekan lalu. Cosmas mendapat sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Dalam sidang tersebut, Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Cosmas tak kuasa menahan tangis usai mendengar pembacaan putusan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui rantis melindas Affan. “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” kata dia.
Sementara untuk Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis, akan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025. Dia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sedangkan sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. (Roy Dz)