Nasional

Delpedro Marhaen Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Selama 24 Jam

Baswara Times, Jakarta – Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Daerah Metro Jaya usai melewati pemeriksaan selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Dia sebelumnya ditangkap pada Senin, 1 September 2025.

Hal itu diketahui berdasarkan surat yang ditulis oleh Delpedro dan tersebar di platform media sosial, utamanya X, pada Rabu, 3 September 2025. “Saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 24 jam dengan 98 pertanyaan. Setelah itu saya mendapatkan surat perintah penahanan. Kini saya ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” kata dia.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, perkara yang membuat dirinya ditangkap berkaitan dengan tindakannya dan Lokataru yang memberikan bantuan hukum bagi peserta unjuk rasa yang ditangkap. “Bagaimana lagi, selain bantuan hukum kami juga membela pelajar yang KJP-nya dicabut dan meminta biaya rumah sakit bagi korban kekerasan polisi untuk digratiskan,” lanjut dia.

Dia menambahkan, permintaan Lokataru tersebut pada akhirnya dikabulkan. Namun, bantuan itu justru dijadikan alasan oleh polisi untuk menuduh dia melakukan perbuatan menghasut. “Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan bagaimana mereka bisa mengubah nasibnya,” jelas lulusan Universitas Tarumanegara itu.

Delpedro meminta masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan kondisi dirinya saat ini. “Sebab kita akan selalu terhubung pada persamaan nasib yang akhir-akhir ini terlihat semakin dekat.

Kita juga tetap terhubung pada solidaritas dan semangat kewargaan,” ungkap dia.

Lulusan magister bidang Politik Kewarganegaraan ini berkeyakinan anak–anak muda harus terus menunjukkan ikhtiar dan ketegaran dalam membela masyarakat rentan meskipun harus menghadapi ancaman. “Ini kekayaan yang dimiliki oleh anak muda. Semoga kita semua bisa selesaikan di jalan ini,” pungkas Delpedro.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Delpedro diduga melakukan ajakan aksi anarkistis di media sosial yang melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

“Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi, ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” kata dia dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa, 2 September 2025. (Roy Dz)