Demokrat Pastikan Kawal Arah Kebijakan Saipullah-Atika Sesuai RPJMD
Baswara Times, Panyabungan – Fraksi Partai Demokrat memastikan akan mengawal arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) di bawah kepemimpinan Saipullah-Atika agar berjalan sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi Demokrat Dodi Martua saat membacakan kata akhir fraksi dalam sidang paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Ranperda RPJMD 2025-2029 pada Senin, 1 September 2025.
“Fraksi Partai Demokrat tentu siap mengawal arah kebijakan ini hingga terwujudnya Madina Maju Madina Madani. Maka, dengan berserah diri kepada Allah Swt. seraya mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui Rancangan Perda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” sebut Dodi.
Meski demikian, Fraksi Partai Demokrat tetap memberikan catatan terhadap dua ranperda tersebut. Mereka mengingatkan Pemkab Madina bahwa RPJMD bukan semata dokumen regulasi lima tahunan melainkan tonggak penting pembangunan daerah dalam periode tersebut.
“RPJMD ini adalah janji pembangunan, kesepakatan politik, dan harapan masyarakat. Tentu kami berharap perencanaan pembangunan ini benar-benar bisa menjawab kebutuhan riil masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, masalah lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan lainnya,” sebut Sekretaris DPC Demokrat Madina ini.
Terkait LPJ bupati, Fraksi Demokrat menekankan kepada pemerintah daerah bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah tulang punggung pembangunan daerah. Sementara itu pada tahun 2024, kontribusi PAD terhadap APBD hanya sekitar tujuh persen. “Itu tandanya kemandirian keuangan daerah kita sangat rendah. Maka untuk itu, kami harapkan pemerintah daerah fokus terhadap peningkatan PAD,” tutur Dodi.
Pada akhirnya seluruh fraksi yang ada di DPRD Madina menyatakan persetujuan terhadap dua ranperda itu untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Sidang paripurna ini dihadiri oleh 34 anggota DPRD berikut dengan pimpinan. (Roy Dz)