Di Tengah Sorotan, Polres Madina Rilis Kasus Narkoba Periode April-Agustus
Baswara Times, Panyabungan – Di tengah sorotan tajam terhadap laku lampah Satres Narkoba, Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) merilis sejumlah kasus narkotika yang berhasil mereka ungkap periode April-Agustus 2025.
Dalam rentang dua bulan terakhir, setidaknya ada tiga kasus narkoba yang menjadi perhatian publik. Pertama, pelepasan Herdiansyah atau lebih dikenal dengan Dian Natal. Meskipun tersangka lain, Zamil, mengaku narkoba yang di tangannya hendak diberikan kepada Dian, Satres Narkoba tetap melepas yang bersangkutan dengan alasan tidak ada keterkaitan kedua pelaku.
Kedua, pada Rabu, 16 Juli 2025, kepolisian menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Virgian dan Andika. Nama terakhir disebut-sebut sebagai bos tambang ilegal dan memiliki “hubungan baik” dengan APH. Dalam prosesnya, kasus Virgian dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Sementara, Andika diusulkan penyidik untuk rehabilitasi. Padahal tahun lalu, dia juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Ketiga, kejadian pekan lalu. Satres Narkoba menangkap tiga orang. Namun, ketiganya diusulkan rehabilitasi karena ketiadaan barang bukti meskipun hasil tes urine positif. Cerita di balik penangkapan ini yang menjadi perhatian. Sebab, ada dugaan ketiganya menyetor uang senilai Rp28 juta kepada satuan tersebut.
Uang itu bersumber dari ketiga pelaku dengan rincian satu pelaku yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Madina menyerahkan delapan juta rupiah, sedangkan dua sipil biasa lainnya masing-masing Rp10 juta. Kasatres Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap membantah adanya penerimaan uang dari para tersangka.
Dalam rilis yang berlangsung di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pada Selasa, 12 Agustus 2025, Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh mengungkapkan dalam rentang periode tersebut mereka berhasil menangkap 36 pelaku dari 30 laporan yang masuk. Adapun barang bukti yang disita sabu-sabu 86,47 gram, ganja 65,5 kilogram, dan ekstasi lima butir.
Kepolisian juga memusnahkan ladang ganja di Tor Sihite seluas enam hektare dan sekitar 6.000 batang ganja dicabut dan dibakar. Seterusnya pohon ganja di pegunungan Hutabargot sebanyak enam batang.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Said mengungkapkan pihaknya kesulitan menangkap para bandar narkoba karena keterkaitan peredaran barang haram itu terputus di pengedar.
“Jadi, jika mau kami panjat ke atas, terputus. Inisialnya saja kami tak tahu dan si pengedar ini rata-rata mengaku sabu dikirim melalui paket. Jadi, di sini kami terhambat memanjat bagian atas,” kata Said.
Dia menerangkan, terputusnya kaitan ini karena sabu dikirim dalam bentuk paket tanpa ada pertemuan antara pengedar dengan bandar. “Pengedar yang diamankan mengaku mendapat kiriman sabu dari orang yang tak dikenal dan tidak pernah jumpa secara langsung,” jelas kasat.
AKP Said menjelaskan, narkoba jenis sabu dikirim dari luar kabupaten seperti dari Medan dan Tanjung Balai. Informasi itu sesuai dengan pengakuan para pengedar yang berhasil mereka tangkap. “Yang kami faktakan dari beberapa pengedar bahwa sumber daripada sabu itu ada sebagian dari Medan, ada dari Tanjungbalai,” tutup kasat. (Roy Dz)