Madina

Disdikbud Wajib Bayar Rp1,6 M kepada LPPOLP, Uang Tes IQ Tak Ada di Kas

Baswara Times, Panyabungan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Disdikbud Madina) diwajibkan melunasi kekurangan bayar tes Inteligence Quotien (IQ) sebesar Rp1,6 miliar kepada Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOLP).

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN)Madina Nomor 3/Pdt.G/PN Mdl tanggal 23 Juli 2025. Tes IQ ini berjalan pada 2023 lalu.

Terkait wajib bayar tersebut, Sekretaris Disdikbud Ismail Saleh Dalimunthe mengatakan dana tes IQ yang seharusnya dibayarkan dua tahun lalu itu tidak tersedia di kas instansi. “Dana Tes IQ 2023 tidak pernah berada di kas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina,” kata dia pada Jumat, 25 Juli 2025.

Senada dengan itu, Manajer BOS Disdikbud Ade Elvianora mengungkapkan semua kepala sekolah telah menerima dana BOS tahun 2023 secara penuh. Dia menambahkan, pembayaran tes IQ itu sejatinya dilakukan oleh kepala sekolah sebagai pengguna anggaran.

Sementara itu, Pendamping Hukum Pemkab Madina Muhammad Nuh Nasution menyebutkan, seharusnya dana kekurangan itu ada di kas Disdikbud atau Kas Umum Daerah.

“Jika uang tidak ada di Kas Umum Daerah atau di kas Dinas Pendidikan, maka dipastikan dikorupsi oleh oknum tertentu,” kata dia.

Nuh menjelaskan, Pemkab Madina menghormati keputusan pengadilan. Di sisi lain, kasus ini, kata dia, bukan wanprestasi melainkan perbuatan melawan hukum (PMH). (Roy Dz)