Nasional

Ditjen Dukcapil Berikan Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan ke DJP

Baswara Times, Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Penyerahan dara itu bagian dari kerja sama kedua kementerian yang dituangkan dalam nota kesepahaman. Dokumen ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi.

Bimo, dalam keterangan tertulis, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Dia mengungkapkan kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan serta pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Sebagai tambahan informasi, DJP terus memperkuat fondasi administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Sementara itu, Teguh Setyabudi mengaku pihaknya mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Secara regulasi, tambah dia, hal ini memang dibolehkan.

“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum, dan pencegahan tindak kriminal,” tutur Teguh.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kesepakatan penguatan ekonomi bilateral Indonesia dan Amerika. Sebab, salah satu poin penting kerja sama ini adalah pengelolaan dan transfer data pribadi Warga Negara Indonesia oleh Amerika Serikat. (Roy Dz)