Dokter RSU Permata Madina Diduga Malapraktik, Tangan Pasien Terpaksa Dibedah
Baswara Times, Panyabungan – Tenaga kesehatan atau dokter di RSU Permata Madina Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, diduga melakukan malapraktik terhadap pasien dengan inisial RSH warga Kecamatan Panyabungan.
Dugaan malapraktik ini bukan isapan jempol semata. Pasien awalnya dibawa orang tua ke RSU Permata Madina karena asam lambung naik. Paramedis pun kemudian menginfus RSH. Namun, terjadi pembengkakan di tangan kiri, di sekitar suntikan untuk memasukkan infus.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, pasien awalnya jatuh di rumahnya yang kemudian dibawa ke RSU Permata Madina pada Jumat, 17 Oktober 2025. Esoknya, tangan RSH mulai menunjukkan pembengkakan.
Pasien sempat pulang ke rumah pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, bengkak di tangan kiri pasien tak menunjukkan tanda-tanda kesembuhan dan justru kian besar dan terlihat seperti lebam.
Akhirnya pada Rabu, 22 Oktober 2025, orang tua RSH kembali membawa dia ke RSU Permata Madina guna pengecekan lebih lanjut terkait pembengkakan tersebut. Esoknya, dokter memutuskan untuk membedah tangan tangan kiri korban.
Namun, pembedahan tersebut tak menunjukkan hasil positif sehingga pihak rumah sakit menyarankan agar pasien dirujuk ke RSUP dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat. Malam hari usai operasi itu, pasien dibawa ke Padang.
Direktur RSU Permata Madina dr. Evandoni dalam surat balasan konfirmasi yang diterima media ini pada Rabu, 29 Oktober 2025, mengakui bahwa RSH benar pernah dirawat di rumah sakit tersebut.
Namun, dr. Evan tak menjawab empat poin pertanyaan lain yang diajukan, termasuk kebenaran adanya pembengkakan pada tangan kiri pasien dan tindakan pembedahan yang dilakukan di RSU Permata Madina.
“Poin 2,3,4, dan 5 tidak dapat kami sampaikan karena ini merupakan Rekam Medis pasien,” demikian tertulis pada poin kedua dalam surat tersebut.
Meski demikian, dr. Evan mengungkapkan pihaknya sedang melakukan kajian terhadap kasus tersebut yang dilaksanakan oleh Komite Medis RSU Permata Madina.
Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik juga menimpa Nurhamimah (42) warga Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan. Pasien juga berobat di RSU Permata Madina.
Dugaan malapraktik yang terjadi pada media Maret 2025 ini bermula dari hasil diagnosa USG-4 dimensi yang dilakukan dokter IS terhadap pasien (No. RM 075898) tanggal 15 Maret 2025.
dr. IS menyatakan ada kista di dalam perut pasien yang harus segera diangkat dengan tindakan operasi. Nurhamimah bersama keluarga percaya terhadap diagnosa tersebut dan menyetujui pelaksanaan operasi sebagaimana yang disarankan sang dokter.
Operasi kemudian dilakukan pada hari yang sama. Ternyata, pembedahan tak berjalan lancar dan kista tak berhasil diangkat. Perut pasien kemudian dijahit begitu saja oleh paramedis. Kasus ini pada akhirnya berujung ke kepolisian. (Roy Dz)


