Dua Anggota TNI Jual Nama Dandim dan Danrem Minta Setoran PETI
Baswara Times, Panyabungan – Dua anggota TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka) dan Kopral diduga kuat terlibat dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Salah satu di antaranya bahkan menjual nama Komandan Distrik Militer (Dandim) dan Komandan Resor Militer (Danrem) untuk mengutip upeti atau setoran pengamanan dari pengusaha PETI ilegal di kawasan tersebut.
Dugaan keterlibatan aparat tersebut dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut disampaikan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal (Madina) Abdul Rahman Hasibuan berdasarkan investigasi yang dilakukan kelompok mahasiswa ini di lokasi.
“Berdasarkan investigasi dan laporan yang diterima PMII, seorang anggota TNI berpangkat Serka berinisial MRS diduga kuat membentengi para pengusaha PETI,” kata Rahman di Panyabungan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dia mengungkapkan, MRS juga terlibat secara langsung dalam aktivitas yang merusak lingkungan itu. Anggota TNI tersebut memiliki dua alat berat jenis ekskavator merek Hitachi dan Sany di lokasi PETI yang ada di Desa Aek Baru.
Tak hanya itu, MRS juga diduga menjual nama Danrem dan Dandim untuk mendapatkan uang pengamanan atau setoran dari pelaku PETI. Dalam pengumpulan pungutan liar ini, MRS diduga bekerja sama dengan Serda J, anggota Koramil 16 Batang Natal.
Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan anggota TNI lain yang terlibat adalah HS, berpangkat Kopral. Nama tersebut juga disebut-sebut sebagai bagian penting dari aktivitas serupa di perbatasan Madina-Tapsel yang ditertibkan personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) baru-baru ini.
Untuk mempermudah aktivitas pencarian bijih emas, para pelaku diduga sengaja memperkecil aliran sungai sehingga alat berat lebih mudah masuk ke badan sungai.
“Ini sangat berbahaya. Penyempitan aliran sungai dilakukan tanpa memikirkan dampak ekosistem, potensi banjir, hingga rusaknya sumber air warga,” tegas Rahman.
Atas temuan itu, PMII Madina mendesak Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) memanggil Dandim 0212/TS Letkol Inf. Dedi Harnoto untuk dimintai keterangan. Mendesak Pomdam I/BB segera melidik dan menyidik Serka MRS, Kopral H, dan Serda J atas dugaan pelanggaran kode etik dan keterlibatan tambang ilegal.
“Praktik PETI ini tidak hanya menghancurkan alam, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jika benar ada oknum yang membentengi aktivitas ilegal, ini harus diusut tuntas dan transparan,” pungkas pengurus PMII Madina.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti adanya 12 orang berbadan tegap dengan pakaian preman menghalangi pengangkutan alat berat yang disita personel Poldasu dari operasi di perbatasan Madina-Tapsel. (Roy Dz)


