Dugaan Tangkap-lepas AAN, Ini Keterangan Polres Madina
Baswara Times, Panyabungan – AAN, warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sudah terlihat berkeliaran tak sampai satu bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
AAN, di berita sebelumnya ditulis AR, berhasil ditangkap Satres Narkoba di kelurahan tersebut pada 24 Januari 2026. Kapolres AKBP Bagus Priandy langsung turun ke lokasi dalam operasi ini. Namun, per 18 Februari 2026 AAN sudah bebas.
Kasi Humasy Polres Madina AKP Megawati membenarkan AAN telah bebas. Dia menuturkan terhadap AAN dan tersangka lain yang ditangkap dalam operasi itu, RM alias Timba, tidak dilakukan penahanan. Melainkan diserahkan ke BNNK untuk menjalani rehabilitasi.
“Inisial AAN dan RM alias Timba melaksanakan rehabilitasi berdasarkan rekomendasi pihak instansi BNNK Madina,” kata AKP Megawati dalam keterangan yang diterima media ini pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kasi Humasy menerangkan, keduanya tidak ditahan karena tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba. Namun, AAN dan RM positif sebagai pengguna barang haram setelah dilakukan tes urine.
Maka dari itu, berdasarkan Perpol No.08 Tahun 2001, Telegram Kaba Reskrim Polri Nomor ST/23/III/Res.4./2021/Bareskrim tanggal 04 Maret 2021, dan Telegram Dir Narkoba Polda Sumut nomor ST/581/VII/Res.4./2025/Ditres Narkoba tanggal 21 Juli 2025, keduanya sebagai pengguna dilakukan rehabilitasi dan penghentian berkas perkara (SP3) ditambah dengan Juknis TAT 2025.
AKP Mega menambahkan, cepatnya AAN keluar dari tempat rehabilitasi di Yayasan Amalia, Padangsidimpuan, berdasarkan surat dari Kelurahan Kotasiantar.
“Adapun dasar Saudara AAN keluar dari Yayasan Amalia dengan adanya permohonan surat dari Lurah Kotasiantar dengan adanya surat miskin yang ditandatangani oleh Lurah Kota Siantar,” jelas dia.
Megawati menegaskan, pihaknya tidak melakukan tangkap-lepas. Melainkan menyerahkan kedua tersangka untuk direhabilitasi karena tidak ada barang bukti yang ditemukan. “Tidak memenuhi unsur pidana penyalahgunaan narkoba dan selanjutnya sudah diserahkan ke panti rehabilitasi serta tidak lagi menjadi kewenangan pihak Satres Narkoba Polres Madina,” tutup dia.
Lurah Kotasiantar Alamria Pramana membenarkan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu untuk AAN. Namun, dia membantah adanya surat permohonan atau pernyataan permintaan pengurangan masa rehabilitasi.
“Saya pikir surat keterangan tidak mampu itu digunakan untuk permohonan pengurangan biaya rehabilitasi karena yang bersangkutan bayar sendiri, tidak ada pernyataan dari saya meminta AAN dikurangi masa rehabilitasinya,” kata dia. (Roy Dz)


