Empat Orang Dapat Remisi Langsung Bebas, Begini Kondisi WBP Lapas IIB Panyabungan
Baswara Times, Panyabungan – Sebanyak 341 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia dengan empat di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi dalam tajuk Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan dipimpin oleh Bupati Saipullah Nasution di aula Lapas IIB Panyabungan pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Sartowali menyampaikan jumlah WBP saat ini adalah 458 orang dengan rincian 74 orang berstatus tahanan dan 384 lainnya merupakan narapidana. Sementara itu, enam orang dari jumlah tersebut merupakan perempuan.
Lebih lanjut, dia memaparkan sebanyak 346 orang atau 75,54 persen dari penghuni lapas terkait dengan kasus narkotika, tiga orang kasus tindak pidana korupsi, dua orang terlibat human trafficking, satu orang kasus pembunuhan, tiga orang kasus pembakaran, dan sembilan orang kekerasan seksual.
Kemudian, eman orang terlibat kasus penganiayaan, 30 orang kasus pencurian, 34 orang terkait perlindungan anak, empat orang KDRT, laka lantas dan penipuan masing-masing tiga orang, dan lima lainnya terlibat kasus UU ITE. Selanjutnya kasus perjudian, perampokan, penggelapan, pemerasan, dan pemerkosaan masing-masing satu orang.
Dia mengungkapkan, tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap perilaku seseorang. Sebab, dari 458 penghuni lapas itu sebanyak 230 orang ternyata tidak lulus atau hanya menerima pendidikan SD sederajat. Kemudian 218 warga binaan berpendidikan setingkat SMP dan SMA. Sementara itu, hanya sembilan orang berpendidikan diploma atau sarjana dan satu orang dengan pendidikan magister.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan euforia peringatan HUT Kemerdekaan milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali warga binaan. “Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana,” kata dia.
Bupati menambahkan, pemberian remisi ini harus dijadikan warga binaan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara,” sebut dia.
Pemkab Madina, kata Saipullah, terbuka memfasilitasi hal-hal yang diperlukan untuk penguatan peran lapas dalam memberikan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan.
Pemberian remisi ini turut disaksikan Pj. Sekda M. Sahnan Pasaribu, Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh, Kepala BNNK Syamsul Arifin, kepala Pengadilan Negeri, kepala Pengadilan Agama, perwira penghubung, perwakilan Kejaksaan, dan sejumlah kepala OPD. (Roy Dz)