Hanya Satu WPR yang Layak Dapat Izin di Madina
Baswara Times, Panyabungan – Dari tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan kementerian terkait di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hanya satu yang layak mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena kondisi lahan yang hancur.
Hal itu disampaikan Bupati H. Saipullah Nasution menanggapi proses penerbitan IPR tujuh wilayah yang ditetapkan sebelumnya. “Tapi dari tujuh ini setelah kami cek di lapangan ternyata enam sudah enggak bisa digunakan karena sudah hancur, hanya tinggal satu yaitu di Sale Baru,” kata dia usai paripurna HUT ke-27 Madina di Kantor DPRD pada Senin, 9 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya mewujudkan terbentuknya WPR berikut dengan IPR. “Maka, nanti masyarakat bisa melakukan eksplorasi pertambangan di wilayah yang secara sah ditunjuk dengan dapatnya Izin Pertambangan Rakyat,” lanjut Saipullah.
Terkait WPR Sale Baru, Saipullah mengaku telah diminta oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution untuk segera mengoperasikan wilayah tersebut. Namun sebelum itu, pihaknya harus terlebih dahulu menyiapkan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Nah, sebelum diajukan IPR-nya, harus dibuat dulu kajian AMDAL. Terkait dengan itu sama rencana kerja pasca penambangan harus ada untuk reklamasi,” jelas dia.
Saipullah mengungkapkan, Pemkab Madina juga tengah mengusulkan 34 lokasi lain untuk dijadikan WPR. ”Setelah itu nanti baru kami mendorong yang 34 yang kami usulkan yang baru. Baru kami dorong agar bisa diproses Pak Gubernur untuk diteruskan ke Menteri ESDM,” tutup dia. (Roy Dz)


