Madina

Kades Simangambat TB Berharap Tim Riksus Independen dan Objektif

Baswara Times, Panyabungan – Ahmad Rasyid Nasution, kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berharap tim pemeriksa khusus (Riksus) yang menangani dugaan pungutan liar oleh Inspektur Pembantu 4 (Irban 4) Muhammad Syukur independen dan objektif.

Hal itu disampaikan Rasyid usai menjalani pemeriksaan pertama setelah mengajukan keberatan kepada Bupati Madina H. Saipullah Nasution atas pungutan yang dinilainya membebani kepala desa itu. “Saya harap tim Riksus menjalankan tugas secara profesional dan independen sehingga output pemeriksaan objektif dan berkualitas demi perbaikan pada masa mendatang,” kata dia pada Rabu, 7 Agustus 2025.

Rasyid mengaku diberikan beberapa pertanyaan dan dia menjawab sebatas yang diketahuinya. “Saya memberikan keterangan terkait apa saja yang saya ketahui,” ujar pria yang sehari-hari juga bekerja sebagai guru PAUD ini.

Rasyid juga mengungkapkan alasan melaporkan kejadian tersebut. Dia mengaku ingin membantu Bupati Saipullah yang punya semangat bersih-bersih birokrasi. “Saya tidak ada sentimen pribadi. Laporan itu benar-benar inisiatif saya sendiri untuk mendukung Pak Bupati memberantas pungli di jajaran pemerintah,” kata Rasyid.

Kepala desa juga tak menampik telah menerima surat somasi dari Muhammad Syukur. Terkait ini, dia mengaku tak ambil pusing. Sebab, hal tersebut merupakan hak masing-masing orang dan dia akan bersedia mengikuti setiap proses hukum yang muncul akibat dari surat itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution resmi melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh Irban IV Inspektorat Kabupaten Madina Muhammad Syukur dengan modus ‘pengamanan’ hasil pemeriksaan penggunaan dana desa.

Rasyid melaporkan Irban IV Inspektorat itu melalui surat bernomor: 141/088/10.2025/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada bupati Madina dengan hal: Surat Keberatan.

Rasyid mengungkapkan, pada 18 Februari 2025, Irban IV melaksanakan audit regular ke Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, dan pada saat itu Tim Audit Inspektorat meminta uang minyak Rp500.000.

Berselang dua bulan, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025, Irban IV kembali meminta uang sebesar Rp5.000.000. “Maka dalam hal ini, saya Ahmad Rasyid Nasution sebagai kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, menyatakan keberatan karena telah mengarah ke pemerasan/pungli,” tulis Rasyid dalam suratnya.

Muhammad Syukur telah membantah hal tersebut. Dia menyebut informasi yang disampaikan Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution tidak mengandung kebenaran.

“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan sdr. Rasyid terkait adanya permintaan uang dengan alasan apapun,” kata Syukur menjawab pertanyaan konfirmasi lewat aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis, 31 Juli 2025. (Roy Dz)