Oplus_131072
Madina

Kasatpol PP Madina Sebut PKB Langgar Peraturan Terkait Pemasangan Bendera

Baswara Times, Panyabungan – Kasatpol PP dan Damkar Mandailing Natal (Madina) Yuri Andri memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pengurus PKB Madina agar memindahkan bendera partai politik pengusung Bupati H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution yang dipasang di pinggir Jalan Willem Iskander, tepatnya di depan Kantor Satpol PP dan Damkar Madina, Kelurahan Dalanlidang, Kecamatan Panyabungan, Madina, pada Senin, 15 September 2025.

Hari ini PKB Madina memang menggelar kegiatan Pendidikan Kader Pertama (Kader Loyalis PKB) di Hotel Rindang, Kelurahan Dalanlidang, Panyabungan. Untuk menyemarakkan acara ini, PKB memasang ratusan bendera PKB di pinggir jalan raya atau di luar garis sepadan jalan.

Namun, persoalan muncul ketika Kasat Pol PP dan Damkar Madina Yuri Andri memerintahkan Sektretaris Satpol PP Fadlan agar memindahkan bendera PKB dari pinggir jalan, khususnya di depan Kantor Satpol PP, karena dianggap melanggar peraturan. “Iya Pak, itu dari Pak Kasat. Bahasanya tadi kita koordinasi dengan PKB. Cuma saya minta Pak Reza dengan maksud sebenarnya biar tidak ada ketersinggungan, Pak,” kata Fadlan.

Mendapat perintah itu, Sektretaris Satpol PP Fadlan kemudian memerintahkan anggota Satpol PP Reza untuk menyampaikannya ke Ketua DPC PKB Madina Khoiruddin Faslah Siregar. Menerima informasi bahwa pihaknya melanggar peraturan, Faslah pun menyuruh kader agar mencopot semua bendera partai PKB yang berada di pinggir jalan raya.

Padahal, menurut Faslah pemasangan bendera partai di pinggir jalan raya tidak melanggar peraturan apapun dan tidak mengganggu ketertiban umum, terlebih pemasangan itu berkaitan dengan acara yang berlangsung di sekitar lokasi.

Faslah juga mementahkan argumen Yuri Andri yang menyebut bendera partai politik dilarang di depan kantor pemerintah. Dia menjelaskan bendera PKB di pasang di luar pagar Kantor Satpol PP Madina atau di pinggir jalan, bukan di dalam lingkungan kantor itu. “Sebagai partai politik, kami tersinggung, karena tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Ini menyangkut marwah PKB, kami protes keras Satpol PP,” sebut dia.

Faslah menyebut pemasangan bendera PKB di pinggir jalan tidak dalam masa kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. “Jadi, sah-sah saja itu. Tidak ada peraturan yang dilanggar,” tegas dia.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp terkait regulasi apa yang dilanggar sehubungan dengan pemasangan bendera PKB di pinggir jalan, Kasatpol PP Madina Yuri Adriani sampai berita ini ditayangkan masih bungkam.

Itu sebabnya, Faslah dan para pengurus serta kader PKB Madina secara resmi akan melayangkan surat protes kepada bupati Madina, karena dia menilai perintah Kasatpol PP itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menyangkut kondusivitas politik di Madina. (rls/Roy)