Kasus Dugaan Pemerasan, 4 Legislator Kota Medan Dipanggil Kejatisu
Baswara Times, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat legislator kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar yang terjadi pada April tahun ini, dua dia antaranya dijadwalkan hadir di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kedua anggota DPRD Medan yang akan diperiksa itu adalah David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL). Keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan. Dua lainnya Salomo Pardede (SP), ketua komisi III, dan Eko Aprianta (EA) dijadwalkan diperiksa Jumat, 22 Agustus 2025. “Untuk permintaan keterangan dan klarifikasi hari ini kepada anggota DPRD Medan DRS dan GL,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi.
Namun, baik DRS maupun GL tak menghadiri pemanggilan tersebut. Akibat ketidakhadiran itu, Kejatisu akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keduanya. “Kami tunggu info dari tim penyelidik kapan jadwal pemanggilan ulangnya,” kata Husairi.
Kasus ini bermula pada 3 Februari 2025. Andryan, salah satu pengusaha biliar di Kota Medan, mengaku menerima surat perihal kunjungan kerja Komisi III pada 10 Februari 2025 ke tempat usahanya. Lalu pada 5 Februari 2025, SP meminta dia hadir ke kantor DPRD Medan. Andryan menghadiri pemanggilan itu karena sudah mengenal SP sebelumnya.
Dia menceritakan, SP saat itu menanyakan pajak usahanya. Andryan mengaku menyetor ke negara setiap bulannya Rp1,5 juta. Namun, berdasarkan omzet harian, dia seharusnya bayar Rp12 juta per bulan. “Berarti harusnya yang saya setor ke negara, kan, Rp12 juta, sedangkan saya bayar ke negara itu Rp1,5 juta. Jadi, uang tersisa sekitar Rp10 juta. Jadi dia (SP) bilang bagi dua lah itu, aku Rp5 juta, kau Rp 5 juta’. Jangan lah ketua, ku bilang, ketua Rp3 juta, dong,” beber Andryan dikutip dari detik pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dari pertemuan itu, keduanya sepakat Andryan menyetor Rp4 juta per bulan dan sudah membayar untuk Januari-Maret. Pada April 2025, SP meminta tambahan uang setoran. Merasa keberatan, dia membuat laporan ke Polda Sumut. Pengusaha biliar itu juga mengungkapkan beberapa temannya mendapatkan perlakuan serupa. Bahkan, salah seorang dimintai uang sebanyak Rp50 juta. Jika tidak diberikan, maka usahanya diancam akan disegel.
Andryan mengaku hanya melaporkan SP saat itu. Namun, tak ada perkembangan sampai awal Agustus 2025. Penyidikan baru berproses setelah kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Tinggi. “Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Husairi, pada Selasa pekan ini. (RSL)