Kasus Kematian Penambang di Muarapungkut Masuk Sidik
Baswara Times, Kotanopan – Kasus tewasnya penambang ilegal di Desa Muarapungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, kini naik ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan keterangan Kapolres AKBP Bagus Priandy pada Rabu, 11 Februari 2026. “Saat ini dalam proses penyidikan Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina. Permintaan keterangan para saksi dan dinas terkait,” kata dia.
Sebelumnya, lambannya penanganan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan praktisi hukum. PMII Madina bahkan menantang Kapolres Bagus untuk menuntaskan kasus ini.
Rahman, ketua organisasi mahasiswa tersebut, mendesak kapolres untuk segera menetapkan pemodal dan pemilik lahan tempat peristiwa terjadi sebagai tersangka. “Polres Madina harus berani dalam mengungkap kasus ini. PMII mendukung,” kata dia.
Sarmadan Pohan, praktisi sekaligus dosen hukum di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) turut angkat bicara. Dia mengatakan dalam kasus tersebut sudah jelas terlihat ada pelanggaran hukum.
“Seharusnya pihak kepolisian aktif dalam pengungkapan atas kematian tersebut supaya ada kepastian hukumnya sesuai dengan KUHP Pasal 158 dan Pasal 53,” kata dia.
Sarmadan menjelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. “Aturan hukumnya jelas,” tambah dia.
Dia mengungkapkan, kajian hukum terkait pasal tersebut cukup luas. Maka dari itu, Sarmadan pun mendorong penegakan hukum dimulai dari pemilik tambang atau pengusaha maupun pemodal. (Roy Dz)


