Kasus OTT di Sumut, KPK Dalami Dua Hal Ini
Baswara Times, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Gingting (TOP) dengan fokus pada aliran dana dan alur perintah.
Fokus pendalaman itu berdasarkan dugaan KPK bahwa TOP tidak bertindak sendirian. “Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.
Untuk memastikan hal tersebut, KPK akan menggali informasi melalui keluarga TOP. Meskipun yang bersangkutan sampai saat ini belum memberikan keterangan, lanjut Asep, pihaknya berkeyakinan akan mendapatkan informasi.
“Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata dia.
Oleh karena itu, Asep menjelaskan KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (Roy Dz)