Kejagung Layangkan Panggilan Ketiga untuk Riza Chalid
Baswara Times, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan pemanggilan ketiga kepada Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Pemanggilan dijadwalkan hari ini, Senin 4 Agustus 2025.
Berdasarkan aturan KUHAP, pemanggilan ketiga ini adalah yang terakhir. Penyidik sebelumnya telah memanggil Riza Chalid dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Riza mangkir tanpa alasan. “Ya, benar. Terjadwal hari ini,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan Riza Chalid saat ini berada di Malaysia. Info ini selaras dengan data Kementerian Imigrasi yang mengatakan tersangka kasus korupsi itu sudah di sana sejak Februari 2025.
Ketua MAKI Boyamin Saiman menyebutkan keberadaan Riza Chalid di Malaysia sempat menjadi perdebatan di parlemen negara itu. Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, dalam satu rapat, menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha yang telah menikah dengan seorang keluarga bangsawan di negeri jiran.
“MAKI cukup gembira karena keberadaan Riza Chalid jadi perdebatan parlemen Malaysia dan dengan tegas Wamenlu Malaysia menegaskan tidak akan lindungi RIza Chalid,” ungkap Boyamin.
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Imigrasi mencabut paspor tersangka Mohammad Riza Chalid atas permintaan Kejaksaan Agung. Pencabutan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
“Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” tutur Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pada Rabu, 30 Juli 2025, dilansir Tirto dan dikutip media ini pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pencabutan paspor itu sudah lama dilakukan bersamaan dengan pencegahan yang diajukan Kejaksaan Agung. (Roy Dz)