Keluarga Korban Tabrak Maut di Sihepeng V Praperadilankan Satlantas Madina
Baswara Times, Panyabungan – Keluarga korban tabrakan maut yang terjadi di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mempraperadilankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor setempat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Abdul Azizul Hakim Siregar, anak dari almarhumah Khoiriah Harahap yang menjadi korban kecelakaan tersebut, karena tersangka sampai saat ini belum ditahan.
Adapun objek gugatan ini adalah rasa ketidakadilan yang diterima keluarga korban atas tindakan penyidik yang tidak menahan Saripa Hafni binti Tolha Tanjung sebagai tersangka. Langkah penyidik itu dinilai sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
Dalam salinan dokumen yang diterima media ini, pihak termohon dalam praperadilan ini adalah Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal serta melibatkan Ditlantas Polda Sumut, Bidang Propam Polda Sumut, dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Azizul menerangkan secara ringkas kronologi peristiwa itu. Pada 25 Oktober 2025 terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Sihepeng Lima yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah ditabrak oleh tersangka yang diduga berkendara secara ugal-ugalan.
Dia mengungkapkan, Hafni disangkakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun sehingga secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditahan.
Untuk memperkuat permohonan itu, Azizul membandingkan dengan kasus serupa yang ditangani Polresta Padangsidimpuan pada Januari 2025. Para tersangka yang terlibat dalam kecelakaan maut tetap ditahan meskipun ada upaya pemaafan dari keluarga korban.
Dia pun dengan tegas menyampaikan kritik terhadap penyidik. Azizul menilai penyidik tidak profesional yang menjadikan kondisi kesehatan tersangka meskipun tidak dirawat inap sebagai alibi untuk memberikan penangguhan penahanan atau status tahanan kota.
Dia juga memastikan pihak keluarga tidak membuka ruang perdamaian. “Pemohon dan keluarga secara tegas menyatakan tidak bersedia berdamai atau memaafkan tersangka,” demikian tertulis dalam keterangan resmi pemohon.
Azizul pum meminta Hakim memerintahkan Polres Mandailing Natal untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi rasa keadilan bagi keluarga korban.
”Keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan dan melukai rasa keadilan bagi keluarga kami yang kehilangan orang tua,” tutup dia.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan setempat pada Sabtu, 25 Oktober 2025. “Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan semoga P21,” kata dia pada Selasa, 10 Maret 2026.
Namun, Bagus tak menjelaskan alasan penyidik tak menahan tersangka yang menjadi alasan kuat keluarga korban mengajukan praperadilan. (Roy Dz)


