Oplus_131072
Madina

Lurah Kotasiantar Sempat Terima Surat Permintaan Pemotongan Masa Rehabilitasi AAN

Baswara Times, Panyabungan – Lurah Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengaku sempat menerima surat yang salah satu isinya memohon pengurangan masa rehabilitasi atas nama tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial AAN.

Alamria Pramana yang dikonfimrasi pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang kerjanya mengatakan, awalnya dia menerima surat pernyataan dari AAN. Namun, menurut dia, surat tersebut janggal karena menggunakan kop surat Kelurahan Kotasiantar.

“Kan, aneh, suratnya pakai kop Kelurahan Kotasiantar, sementara yang tanda tangan pakai materai AAN dan saya sebagai lurah dibuat mengetahui, surat itu saya tolak,” ujar dia.

Lurah mengaku tak mau menandatangani surat yang dibawa AAN itu karena menurutnya tidak sesuai prosedur. Selain itu, surat itu terkesan berisi permohonan kelurahan yang meminta pengurangan masa rehabilitasi tersangka. “Saya tolak. Lalu, mereka datang meminta surat keterangan tidak mampu,” jelas dia.

Alamria kemudian mengeluarkan surat keterangan tidak mampu tersebut setelah sebelumnya ada surat keterangan dari Kepling I Rahmat Hidayat Lubis yang menerangkan AAN termasuk warga tidak mampu.

Lurah menjelaskan, SKTM tersebut digunakan untuk pengurusan rehabilitasi AAN, bukan permohonan pengurangan masa rahbilitasi. Hal itu diperkuat dengan salinan surat yang diterima media ini.

Dalam surat itu ada tiga poin, yakni:

  1. ​Nama tersebut di atas (AAN) adalah benar penduduk yang bertempat tinggal di Link. I Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

  2. Menurut pengakuannya dan Kepala Lingkungan yang bersangkutan adalah benar penduduk kurang mampu.

  3. Surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk pengurusan Rehabilitasi Pengguna Narkoba.

Kasus AAN ini menjadi perhatian masyarakat luas, utamanya warga Kelurahan Kotasiantar. Dia dikenal sebagai salah satu pengedar di kawasan itu. AAN ditangkap pada 24 Januari 2026. Namun, per 17 Februari 2026 dia sudah bebas.

Berdasarkan keterangan Kasi Humasy Polres Madina AKP Megawati, AAN tidak ditahan karena tidak ada bukti fisik narkoba yang ditemukan. Dia diserahkan Satres Narkoba ke BNNK untuk mendapatkan rehabilitasi.

Pada prosesnya, AAN memilih rehabilitasi mandiri di Yayasan Amelia Sumatera Utara di Padangsidimpuan. Namun, tak sampai satu bulan AAN sudah kembali ke keluarganya. Kondisi ini pun menjadi pertanyaan bagi masyarakat karena pada umumnya rehabilitasi narkoba berjalan tiga sampai enam bulan di pusat rehab sebelum rawat jalan.

Terkait ini, AKP Megawati mengatakan keluarnya AAN dari pusat rehab karena ada surat dari kelurahan yang menyatakan tersangka berasal dari keluarga tidak mampu.

“Adapun dasar Sdr. AAN keluar dari Yayasan Amelia dengan adanya permohonan surat dari Lurah Kotasiantar dengan adanya surat miskin yang ditandatangani oleh Lurah Kotasiantar,” kata dia.

Namun, ketika diperjelas apakah seseorang yang dinyatakan kurang mampu bisa serta merta keluar dari pusat rehabilitasi dan hanya menjalani rawat jalan, AKP Mega meminta wartawan agar mengonfirmasi lurah. (Roy Dz)