Oplus_131072
Regional

Muhammad Algazi Tewas di Tangan Ayah Tirinya

Baswara Times, Tapanuli Selatan – Muhammad Algazi (3), warga Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, tewas di tangan ayan tirinya, Soleh Bahroin Pakpahan (48). Dia dianiaya hingga meninggal dunia hanya karena hal sepele, merengek karena tak diikutkan ibu kandungnya.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan media pada Sabtu, 6 September 2025, menjelaskan peristiwa yang terjadi satu hari sebelumnya itu bermula saat Algazi meminta ikut bersama ibunya Siti Mardiah Simamora (24) yang hendak mengisi baterai ponsel dan lampu portabel.

Mereka bermukim di salah satu rumah di Dusun Rispa. Jarak antara rumah tersebut dengan perkampungan sekitar 500 meter. Siti Mardiah tidak menggubris permintaan Algazi. Dia berangkat sendirian, sementara sang anak terus menangis.

Soleh merasa terganggu dengan tangisan itu. Usai makan siang, dia membanting dan memukul korban dengan sebilah kayu, termasuk pukulan di bagian kepala, hingga anak itu terkulai di tanah dalam kondisi kejang-kejang lalu tak sadarkan diri.

Mendapati hal tersebut, pelaku panik. Dia kemudian mengganti baju korban dan membawanya ke Pondok Pesantren Dar Ibnu Arrizah. Di sana, dia berdalih Algazi kesurupan.

AKBP Yon Edi mengungkapkan, pelaku sudah sering menganiaya korban. “Puncaknya kemarin saat anak itu ditinggal ibunya. Dipukul, ditampar, dibanting berulang kali,” kata dia mengutip newsline.id.

Lebih lanjut, kapolres menerangkan, hasil autopsi menunjukkan terdapat luka robek di sisi kanan kepala korban. Sementara pada bagian dalam ditemukan resapan darah yang menyebabkan gangguan sistem saraf pusat. Sebagai barang bukti, polisi menyita sebatang kayu yang digunakan pelaku serta baju kotor dan sandal milik korban.

AKBP Yon Edi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang, khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel,” harap dia.

Atas perbuatannya, Soleh dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua korban. (Roy Dz)