Nota Tugas Berpotensi Hapus Data PPPK di BKN
Baswara Times, Panyabungan – Nota tugas yang sempat menjadi polemik di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ternyata bisa berbuntut pada penghapusan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu berdasarkan keterangan Plt. Kadisdik Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang yang memutuskan membatalkan sebanyak 58 nota tugas yang dikeluarkan pimpinan instansi itu sebelumnya dirinya menjabat. “Jadi, jangka dalam waktu dua bulan kalau ini tidak segera dibalikkan, maka secara otomatis mereka tidak terdata lagi di pusat sebagai PPPK,” kata Faisal mengutip MohgaNews pada Kamis, 10 September 2025.
Fasial menuturkan, nota tugas tidak boleh sembarangan dikeluarkan oleh kepala dinas. Sebab, yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah wewenang Kemenpan RB melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini bupati Madina.
Meski demikian, Faisal tak menutup peluang terjadinya pemindahan tempat tugas ASN PPPK. Namun, akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak menyalahi undang-undang. “Jadi, soal mutasi guru PPPK ini, nanti akan kami tempuh sesuai prosedur,” jelas dia.
Lebih lanjut, kadisdik mengungkapkan ada sebanyak 58 nota tugas yang dibatalkan. Nota tersebut bersifat sementara dan belum ada regulasi yang mengatur pemindahan tempat tugas PPPK. Pembatalan itu tertuang dalam surat nomor 800/2600/DISDIKBUD/2025. (Roy Dz)