PAN Ajukan Penghentian Gaji DPR Nonaktif, PDIP Belum Ambil Sikap
Baswara Times, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Ketua Fraksi DPR Putri Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat bagi anggota parlemen yang dinonaktifkan baru-baru ini.
Putri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 3 September 2025, menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari menjawab keresahan masyarakat dan bukti komitmen PAN menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
Pengajuan penghentian gaji dan fasilitas tersebut untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata dia.
Sementara itu, PDIP belum mengambil langkah apapun, selain meminta maaf, terhadap laku lampah dua kadernya di DPR yang melakukan tindakan yang dipandang merendahkan rakyat. Keduanya adalah Deddy Sitorus dan Sadarestuwati. Desakan terhadap partai besutan Megawati Soekarnoputri itu untuk mengambil sikap tegas pun bermunculan.
Salah satunya datang dari Ketua Pimpinan Daerah (PD) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Jakarta Marselinus. “Ucapan tersebut bukan hanya mencerminkan arogansi seorang wakil rakyat, tetapi juga mempertegas jurang pemisah antara DPR dan rakyat yang mereka wakili. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat,” kata dia pada Selasa, 2 September 2025.
Deddy Sitorus menjadi sorotan setalah menyebutkan anggota DPR tidak bisa dibandingkan dengan rakyat jelata. Dia menyebutkan upaya pembandingan itu sebagai bentuk kesesatan berpikir. Sementara itu, Sadarestuwati viral dengan aksi jogetnya usai sidang paripurna tahunan di Senayan.
Sebelumnya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengambil langkah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Langkah tersebut diikuti PAN terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya. Partai Golkar pun mengambil tindakan tegas terhadap Adies Kadir. (Roy Dz)