Pekan Ini Pemkab Madina Mulai Berlakukan WFH
Baswara Times, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mulai menerapkan Work from Home (WFH) pada Jumat setiap pekannya. Kebijakan tersebut berlaku pekan ini.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 800/0704/SE/2026 tanggal 6 April 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun poin-poin yang ditetapkan dalam surat yanh ditandatangani Saipullah Nasution itu adalah sebagai berikut:
-
Para Kepala OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola WFH (work from home) sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum’at;
-
Para Kepala OPD untuk mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH;
-
Para Kepala OPD mengatur jadwal kerja WFH (work from home) dan WFO (work from office) disesuaikan dengan kondisi OPD masing-masing;
-
Para Kepala OPD untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja;
-
Para Kepala OPD melakukan penghitungan penghematan anggaran sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan lain-lain;
-
Hasil penghematan anggaran sebagai dampak dari efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN digunakan untuk membiayai program prioritas Pemkab Madina, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat; dan
-
Para Kepala OPD melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Bupati Mandailing Natal c/q Sekretaris Daerah paling lambat tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya.
Meski demikian, beberapa OPD tidak menerapkan WFH, utamanya yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Adapun pejabat dan badan/dinas yang tetap masuk kantor sebagaimana biasanya adalah sebagai berikut:
-
Pejabat Tinggi Pimpinan Pratama/Eselon II;
-
Pejabat Administrator/Eselon III;
-
Camat, lurah, kepala desa, dan sebagian ASN pada kantor camat, kantor lurah, dan kantor kepala desa;
-
Para Pejabat/ASN pada Badan Pendapatan Daerah;
-
Para Pejabat/ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satuan Pendidikan;
-
Para Pejabat/ASN pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Puskesmas;
-
Para Pejabat/ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-
Para Pejabat/ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
-
Para Pejabat/ASN pada Dinas Lingkungan Hidup;
-
Para Pejabat/ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan
-
Para Pejabat/ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam surat tersebut, Bupati Saipullah menekankan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. (Roy Dz)


