Pemain “Jaringan India” Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Baswara Times, Panyabungan – Adek Merlep dan dua rekannya yang disebut-sebut sebagai pemain “Jaringan India” kini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah sebelumnya ditangkap pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Panyabungan Jae, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemberkasan kasus dengan tersangka Adek Merlep (30), MDN (44), dan BLH (45) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Ketiga tersangka kini tengah ditahan di RTP Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Penetapan tersangka yang dijerat dengan Pasal 112 Subs 127 Jo.132 Undang-undang Narkotika tahun 2009 Jo. 55 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara ini dilakukan setelah sebelumnya Tim Asesmen Terpadu (TAT) menolak memberikan rekomendasi rehabilitasi bagi ketiganya. “Usulan Assesmen itu ditolak. Makanya kami lanjutkan proses hukum sesuai prosedur,” ungkap Iptu Bagus.
Sebelumnya diberitakan, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Sarmadan Pohan, SH, MH, menilai personel Satres Narkoba salah dalam pengajuan TAT rehabilitasi bagi para tersangka. Sebab, ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sementara itu, kasus ini sejak awal telah menjadi perhatian masyarakat karena dinilai penuh kejanggalan. Pertama, kepala desa dan aparatur sama sekali tak dilibatkan dalam penggeledahan yang berujung penangkapan itu. Kedua, jumlah barang bukti 0,46 gram sabu jauh dari keterangan warga yang menyebutkan ada sekitar dua ons disimpan dalam tas sandang hitam bertuliskan Lake Toba.
Ketiga, salah satu tersangka diketahui baru ditangkap sekitar tiga bulan lalu di Kecamatan Hutabargot. Tanpa proses hukum yang jelas dia dibebaskan dan berujung pada penangkapan pekan lalu di Panyabungan Jae.
Untuk diketahui, “Jaringan India” adalah istilah yang disematkan masyarakat bagi bandar besar narkoba di Bumi Gordang Sambilan. Pentolan jaringan ini kabarnya warga Madina yang bermukim di Medan. Jaringan ini disebut-sebut punya “hubungan harmonis” dengan aparat penegak hukum. (Roy Dz)