Regional

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Baswara Times, Pariaman – Indra Septiarman, pelaku pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan warga Nagari Guguak, Padang Pariaman, Sumatera Barat, divonis dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Pariaman Dedi.

Sidang pembacaan putusan ini turut dihadiri keluarga korban, termasuk ibu almarhumah Nia Kurnia Sari yang terlihat beberapa kali mengusap air mata. Eli juga terlihat menahan emosi saat hakim memvonis Indra dengan hukuman mati.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Nia Kurnia tidak pulang ke rumah seperti biasanya pada Jumat, 6 September 2024. Eli yang menyadari anak keduanya belum pulang dari menjual gorengan sampai pukul 20.00 WIB memutuskan untuk melakukan pencarian. Namun, tak membuahkan hasil.

Esoknya atau Sabtu, 7 September 2025, Eli dan keluarga kembali mencari keberadaan Nia. Setelah tenggat waktu 24 jam terpenuhi, keluarga memutuskan melapor ke polisi terkait hilangnya gadis berusia 18 tahun itu. Pada hari itu, gorengan dan jilbab hitam milik nia ditemukan.

Sehari berselang, pencarian membuahkan hasil. Jazad Nia ditemukan terkubur di salah satu kebun warga dalam keadaan tak mengenakan pakaian. Setelah melewati serangkaian penyidikan, polisi menetapkan Indra sebagai tersangka. Dia ditangkap 11 hari setelah kejadian. (Roy Dz)