Madina

Pembunuh Ibu Kandung di Desa Huraba II Dijatuhi Hukuman Mati

Baswara Times, Panyabungan – Wildan, terdakwa pembunuh ibu kandung di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Putusan perkara yang terjadi pada medio November 2024 itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Sari pada Rabu, 3 Juni 2025, dan dikutip media ini dari Dandapala Digital pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Qisthi Widyastuti dalam putusannya menyatakan Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer.

Majelis hakim yang terdiri dari Qisthi Widyastuti, Firstina Antin Syahrini, dan Erico Leonard Hutauruk pun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa yang dalam sidang itu turut didampingi kuasa hukumnya. Terdawa mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan itu adalah tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi. Sebab, seorang anak seharusnya menjaga, melindungi, dan memberi rasa hormat terhadap orang tuanya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terhadap ibu kandungnya bertentangan dengan hakikat seorang manusia, nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan, dan hukum.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban sempat memohon kepada terdakwa untuk menghentikan tebasan parangnya. Namun, Wildan tetap menebaskan parang ke leher ibunya sebanyak tiga kali. Dia juga tidak berupaya memberikan pertolongan sama sekali usai korban terkulai lemas di lantai.

Atas dasar itu, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan mati yang juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.

Untuk diketahui, Wildan (30) tega membacok leher bagian belakang ibu kandungnya berinisial RS (65 tahun) menggunakan parang hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di dalam rumah korban pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Penyebabnya diduga hanya gara-gara tidak diberi uang oleh korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun Wildan merupakan salah seorang pecandu narkoba. (Roy Dz)