Madina

Pemkab Madina Ajukan Ranperda Penggantian PDAM Menjadi Perumda

Baswara Times, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait perubahan badan hukum Tirta Madina dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution di ruang Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Senin, 15 September 2025. “Perubahan bentuk hukum dari PDAM menjadi Perumda merupakan langkah awal bersama, membawa semangat baru dalam perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD,” kata dia.

Saipullah menjelaskan, tahun lalu, Pemkab Madin menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dalam penyusunan naskah akademik ranperda Perumda tersebut. “Selanjutnya, pemkab menyiapkan ranperda Perumda Tirta Madina,” sebut dia.

Bupati berharap, pembahasan bersama antara pemerintah dan legislatif berujung pada disetujuinya ranperda tersebut menjadi peraturan daerah. Selain itu, dia juga membacakan nota pengantar untuk tiga ranperda lainnya.

Pertama, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ini dipandang penting guna memberikan kepastian hukum kepada kepala desa dalam menentukan perangkat pembantunya menjalankan pemerintahan di desa. “Ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan kompetensi perangkat desa dalam menjalankan tupoksinya dalam membantu kepala desa,” sebut mantan kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.

Kedua, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam aturan terbaru ini, nantinya akan mengatur berbagai aspek pemberdayaan masyarakat termasuk, penumbuhan dan penguatan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas SDM masyarakat.

“Ranperda ini meningkatkan fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang turut berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis,” lanjut Saipullah.

Ketiga, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pembaharuan perundangan-undangan terkait ini, jelas Saipullah, merupakan upaya memastikan tetap relevan dan efektif dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah.

“Ini mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tatanan ruang yang memiliki keseimbangan ekonomi, ekologi, dan sosial budaya serta keterpaduannya dalam rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara,” jelas dia. (Roy Dz)