Pemkab Madina Bantah Adanya Kutipan Uang Pengamanan Lintas Dinas
Baswara Times, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) membantah adanya kutipan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Muhammad Faisal Situmorang terhadap para kepala OPD lain dengan tujuan pengamanan untuk Kejaksaan sebagaimana isu yang berkembang di media beberapa hari ini.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Pemkab Madina melalui Nur Miswari Simanjuntak lewat keterangan pers di Cafe 805, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, pada Senin, 16 Maret 2026. Dia menjelaskan, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Miswari menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi yang dilakukan disampaikan kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina dapat dipastikan praktik pungutan liar tersebut tidak pernah terjadi.
“Seluruh instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah memberikan pernyataan bahwa tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Madina,” kata dia.
Miswari mengungkapkan, sebelum pemberitaan tersebut dipublikasikan, media terkait tidak pernah melakukan konfirmasi resmi kepada Pemkab Madina maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Dia menegaskan, Pemkab Madina pada prinsipnya tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan verifikasi fakta yang akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Pemkab Madina melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada media yang bersangkutan.
Somasi itu berisi permintaan agar pihak media memberikan ruang hak jawab untuk melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dipandang tidak sesuai dengan fakta.
“Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers,” tegas Miswari.
Di sisi lain, Pemkab Madina, lanjut Miswari, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar,” pungkas dia. (rls)


