Oplus_131072
Madina

Pemkab Madina Keluarkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan​

Baswara Times, Panyabungan​ – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengeluarkan surat edaran Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/0354/BKPSDM/2026.

Dalam surat yang ditandatangani Pj. Sekda M. Sahnan Pasaribu itu dijelaskan bahwa ASN harus menaati disiplin jam kerja yang ditetapkan, yakni:

  1. Instansi Lima Hari Kerja

  • Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
  • Jumat: pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
  1. Instansi Enam Hari Kerja

  • Senin-Kamis: pukul 08.00-14.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
  • Jumat: pukul 08.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
  • Sabtu: pukul 08.00-13.00 WIB.

Untuk instansi yang memberikan pelayanan masyarakat satu pekan penuh, pengaturan jam kerjanya menggunakan sistem shift atau piket.

Pengaturan jam kerja selama Ramadan ini dibuat ​berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan aktifitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN Pemkab Madina.

“​Berkenaan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar dapat menaati disiplin jam kerja,” demikian tertulis dalam dokumen itu.

Setiap pimpinan instansi harus memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja ASN, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. (Roy Dz)