Madina

Pengembalian Belum Selesai, Jasa Audit di Inspektorat Kembali Jadi Temuan BPK

Baswara Times, Panyabungan – Ternyata Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum menyelesaikan kewajiban pengembangan kelebihan bayar jasa audit yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,51 miliar pada tahun anggaran 2023.

Dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 halaman 7 (tujuh) disebutkan bahwa Inspektorat baru menyetor Rp99.050.000,- dari Rp1,51 miliar tersebut.

Alih-alih mengembalikan kelebihan bayar itu, Inspektorat justru kembali melakukan kesalahan serupa. Tahun lalu, BPK kembali menemukan adanya kelebihan bayar jasa audit lebih dari Rp550 juta. Namun, berdasarkan catatan BPK, Inspektorat telah mengembalikan sebesar Rp180.750.000,- ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) pada rentang 15 s.d 22 Mei 2025. Dengan demikian tersisa Rp369.875.000,- yang belum dikembalikan.

BPK menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap temuan itu, diketahui bahwa Standar Biaya Umum (SBU) Pemkab Madina tidak mengatur besaran uang biaya harian untuk kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat/APIP.

BPK, dalam prosesnya, mewawancarai Bendahara Pengeluaran Inspektorat dan didapatkan beberapa keterangan. Pertama, besaran pembayaran belanja jasa audit memang tidak ada dasar hukumnya. Kedua, Inspektorat telah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK meskipun masih terdapat rekomendasi terkait penyetoran kelebihan bayar yang belum selesai.

Ketiga, permasalahan belanja jasa audit masih direalisasikan pada tahun 2024 sampai dengan Inspektorat menerima konsep LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Madina tahun 2023, temuan tersebut dapat diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Keempat, terkait sisa anggaran belanja jasa audit yang belum direalisasikan pada tahun 2024 telah dilakukan pergeseran ke belanja perjalanan dinas.

Sebagai tambahan informasi, berikut inisial beberapa auditor yang belum sepenuhnya mengembalikan kelebihan bayar anggaran tahun 2024. Inisial AFD sisa Rp6,1 juta, AI Rp7,35 juta, AP Rp7,7 juta, A Rp7,1 juta, AP Rp6 juta, BAN Rp7,45 juta, D Rp4,875 juta, EY Rp6 juta, OS Rp14,85 juta, HH Rp8 juta, IS Rp4,35 juta, IA Rp7,35 juta, MS Rp15,775 juta, J Rp7,975 juta, MSH Rp7,45 juta, dan MN Rp10,85 juta.

Di sisi lain, beberapa auditor sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Antara lain auditor inisial DD sebesar Rp9,1 juta, FDN Rp10,3 juta, HPN Rp12,55 juta, dan IN Rp10,3 juta.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Madina Rahmad Daulay yang dimintai keterangan pada Kamis, 31 Juli 2025, terkait temuan berulang ini tidak memberikan jawaban. (Roy Dz)