PenggeledahanTak Libatkan Kades, Satu Pelaku Pernah Ditangkap 3 Bulan Lalu
Baswara Times, Panyabungan – Penangkapan terhadap tiga pelaku MDN, IHL, dan BLH dalam penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025, ternyata tak melibatkan Kepala Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kades Indra Muda mengaku baru mengetahui kejadian tersebut satu hari setelah peristiwa penggeledahan. Dia mendapatkan informasi itu dari KBO Satres Narkoba Polres Madina Ipda Azwar Batubara. “Biasanya dalam penangkapan itu, penggeledahan sebuah rumah warga, aparat desa dilibatkan untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan,” kata dia pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Selain tak melibatkan kepala maupun aparatur desa, barang bukti yang dimunculkan sekitar 0,46 gram diduga telah dikurangi oleh polisi. Sebab, menurut keterangan warga sabu yang disita dari para pelaku berkisar antar satu sampai dua ons. Barang haram itu disimpan dalam tas sandang hitam merek Lake Toba.
Kejanggalan penanganan kasus ini tak sampai di situ saja. Keputusan penyidik mengusulkan para pelaku melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rehabilitasi pun menjadi pertanyaan warga. Sebab, dua dari pelaku merupakan residivis. “Benar. Ada pelaku narkoba yang berstatus residivis dari ketiga pria yang diamankan,” kata Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto.
Mengutip MohgaNews, sekitar tiga bulan lalu MDN ditangkap bersama dua rekannya di Kecamatan Hutabargot. Namun, saat itu dia mendapatkan “perlakuan istimewa” karena diduga dilepas langsung oleh kepolisian tanpa proses hukum lebih lanjut maupun rehabilitasi.
Kasus ini menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap polisi. Sebab, pengajuan rehabilitasi dipandang tidak tepat karena, menurut warga, para pelaku adalah bandar. Selain itu, IHL atau yang lebih dikenal Adek Merlep disebut-sebut terkoneksi dengan bandar besar asal Madina yang berdiam di Medan. Bandar itu populer dengan alias India. (Roy Dz)