PH Keluarga RSH Layangkan Somasi Kedua terhadap RS Permata Madina
Baswara Times, Panyabungan – Pendamping hukum keluarga RSH, pasien yang tangannya terpaksa diamputasi, melayangkan somasi kedua terhadap Rumah Sakit Permata Madina Panyabungan pada Kamis, 9 April 2026.
Nur Miswari dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan melayangkan somasi kedua karena menilai jawaban RS Permata Madina untuk somasi pertama tidak berdasar secara hukum, tidak menjawab substansi perkara, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
“Sehingga patut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” kata dia.
Miswari menjelaskan sesuai kronologi kejadian dari pemasangan infus di RS Permata Madina sampai pengambilan tindakan amputasi di rumah sakit rujukan menunjukkan adanya kelalaian medis berat (gross medical neglience).
Kelalaian tersebut, lanjut dia, tidak dapat dibenarkan menurut standar profesi medis maupun ketentuan hukum yang berlaku. “Serta secara langsung telah menimbulkan kerugian serius, nyata, dan permanen bagi klien kami,” tegas Miswari.
Terkait jawaban somasi pertama dari RS Permata Madina, Miswari menyampaikan lima poin bantahan.
-
Pernyataan tidak adanya kesalahan dalam prosedur penanganan pasien merupakan klaim sepihak yang tidak berdasarkan audit medis independen sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum;
-
Penolakan untuk memberikan rekam medis merupakan pelanggaran terhadap hak pasien serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Tindakan pada poin nomor dua patut diduga sebagai upaya penghambatan proses pembuktian (obstruction of justice);
-
Tidak ada bantahan substansial terhadap fakta-fakta medis yang terjadi secara hukum dapat ditafsirkan sebagai pengakuan diam (tacit admission); dan
-
Hubungan kausalitas antara tindakan medis dengan akibat yang ditimbulkan adalah jelas, logis, dan tidak terputus secara hukum.
Maka dari itu, dia pun meminta RS Permata Madina menyerahkan rekam medis lengkap tanpa pengecualian, memberikan klarifikasi medis secara tertulis, mengakui tanggung jawab hukum, dan menyatakan kesediaan penyelesaian gant rugi.
Miswari menegaskan, pihaknya harus menerima jawaban paling lambat tiga hari sejak RS Permata Madina menerima surat somasi kedua. “Penolakan penyerahan rekam medis akan dinilai sebagai indikasi kuat adanya kesalahan medis serta itikad tidak baik yang akan digunakan sebagai alat bukti yang memberatkan dalam proses persidangan,” jelas dia.
Menutup keterangan persnya, Miswari mengungkapkan ini merupakan somasi terakhir sebelum pihaknya menempuh upaya hukum melalui pengadilan. “Segala akibat hukum yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab tersomasi,” pungkas dia. (Roy Dz)


