Oplus_131072
Madina

Polisi Sebut Berkas Andika Iman Maulana Sudah di Kejaksaan

Baswara Times, Panyabungan – Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) menerangkan bahwa berkas perkara narkotika dengan tersangka Andika Iman Maulana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat dan dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu berdasarkan keterangan Plh. Kasi Humasy Polres Iptu Bagus Seto yang dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut pada Senin, 8 September 2025. “Berkas perkara tersangka Andika sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata dia.

Bagus menjelaskan saat ini terrsangka Andika masih ditahan dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan berikut dengan barang bukti yang diamankan. “Terhadap tersangka masih dilakukan penahanan, agenda selanjutnya penyerahan tersangka dan BB ke JPU,” pungkas dia.

Andika Iman Maulana sebelumnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 16 Juli 2025. Dia diamankan di dekat sebuah cafe di bilangan Jln. Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Panyabungan. Pada prosesnya, penyidik Satres Narkoba Polres Madina mengajukan rehabilitasi terhadap nama tersebut.

Pengajuan itu mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, Andika yang juga dikenal sebagai pemodal atau bos tambang ilegal ini bukan sekadar pemakai. Masyarakat di sekitaran Gunungtua, tempat tersangka bermukim, menyebut bahwa dia menjadi bandar.

Tak hanya itu, Andika juga merupakan residivis untuk kasus yang sama. Dia ditangkap pertama kali pada 2024 silam. “Banyak warga yang bersyukur si Andika itu kena tangkap. Kami sudah resah, jebloskan saja ke penjara,” ucap sejumlah warga mengutip MohgaNews.

Pengajuan TAT rehabilitasi oleh penyidik diduga sarat kepentingan. Sebab, Andika memang dikenal punya “hubungan baik” dengan aparat penegak hukum (APH). “Andika tipe orang yang sombong karena merasa banyak berkawan dengan aparat,” ungkap warga. (Roy Dz)