Oplus_131072
Madina

Polres Madina Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Penambang

Baswara Times, Kotanopan – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) dalam waktu dekat merilis penuntasan kasus tewasnya seorang penambang ilegal di Desa Muarapungkut, Kecamatan Kotanopan, termasuk penetapan tersangka.

Kepastian itu disampaikan Kapolres AKBP Bagus Priandy usai menyampaikan keterangan media terkait pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari 2026 di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati pada Jumat, 13 Februari 2026. “Kasus ini akan kami rilis pada Maret 2026,” kata dia.

AKBP Bagus menuturkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yakni adanya aktivitas tambang tanpa izin dan peristiwa yang menyebabkan korban jiwa. “Kami telah mengantongi nama calon tersangka yang akan diperiksa sebagai saksi yaitu pria berinisial J,” ujar dia.

Kapolres menjelaskan, saat ini penyidikan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk permintaan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Pertambangan. “Terkait dengan pemeriksaan calon tersangka atau terlapor, itu kami periksa dulu saksi baik dari pihak yang melihat, mengetahui,” ujar AKBP Bagus.

Untuk diketahui, tambang emas tanpa izin menelan korban jiwa terjadi di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan. Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, itu seorang warga bernama Budi Hartono (49) meninggal dunia akibat tertimbun material batu dan pasir. (Roy Dz)