Polres Madina Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Kotanopan
Baswara Times, Panyabungan – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Polres Madina) berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Kotanopan. Pria bejat itu ditangkap di Tapanuli Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata, dia tak hanya merudapaksa putri sulungnya. MHS (56) juga tega mencabuli anak perempuannya yang lain. Keduanya masih di bawah umur. Putri sulungnya diketahui tengah hamil enam bulan akibat tindakan tak senonoh itu.
Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto pada Senin, 25 Agustus 2025, mengatakan motif pelaku merudapaksa anak kandungnya karena nafsu melihat anak tersebut. Dia pun ingin melampiaskan nafsu bejatnya itu. “Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum,” kata dia.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.
Menurut keterangan putri sulung pelaku, ayahnya sudah lama melakukan tindakan tersebut terhadap sejak 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025. Bagus menjelaskan kasus ini terungkap setelah sang ibu merasa heran melihat bentuk tubuh korban. “Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Bagus Seto. (Roy Dz)