PPATK Bantah Blokir Rekening Dormant 3 Bulan, Ini Penjelasannya
MBaswara Times, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan pemblokiran rekening dormant selama tiga bulan. Waktu tersebut hanya berlaku bagi rekening dengan kategori berisiko.
“Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan peng-kinian data oleh bank,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah pada Rabu, 30 Juli 2025.
Natsir mengungkapkan, kriteria dormant berbeda pada masing-masing bank dan tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter bagi bank. Dari kriteria itu, pihaknya telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun dengan nilai mencapai Rp6 triliun.
Sebelumnya, PPATK menjelaskan rekening dormant rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meski diblokir, PPATK memastikan uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah juga bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem. (Roy Dz)