Nasional

Prabowo Cabut Tunjangan DPR, Warganet Minta Pengesahan RUU Perampasan Aset

Baswara Times, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui keterangan pers di Istana Negara pada Minggu, 31 Agustus 2025, mengatakan mencabut tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.

“Para pimpinan DPR juga telah sepakat akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, dan bagi para Ketua Umum Partai Politik,” kata dia menanggapi unjuk rasa yang kian memanas serta berujung pada penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan.

Prabowo mengaku telah mendapatkan laporan dari para ketua umum partai bahwa anggota DPR yang menyampaikan pernyataan sembrono dan melukai hati rakyat telah ditindak tegas. “Saya telah mendapat laporan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap para anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025,” sebut ketua umum Partai Gerindra ini.

Presiden pun memastikan bahwa pemerintah menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat seperti tertuang dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU 9 Tahun 1998. “Namun, jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas dia.

Keterangan pers yang juga dimuat di akun-akun resmi kepala negara itu mendapat beragam respons dari warganet. Sebagian besar meminta presiden mengambil langkah tegas dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. “Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset yang korupsi, Pak. Masa enggak berani mengesahkan, DPR kalau enggak berani, berarti DPR masuk ke lembaga korup,” tulis akun D*** Pa***.

Pengguna dengan akun Prasetyo A**** mengaku poin paling penting adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. “Rakyat sudah muak dengan perilaku anggota dewan DPR MPR yang tidak pernah membuat undang-undang yang pro-rakyat. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor,” timpal Herie K.

Selain itu, beberapa akun juga mempertanyakan tidak adanya keterangan Presiden Prabowo terkait undang-undang tersebut. Menurut mereka, itu merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menanggapi tuntutan rakyat. “UU Perampasan Aset, kok, enggak dibahas, Pak,” sebut A**** Baha*****.

“Pak tolong lebih mendetail lagi Pidato arahannya, negara mau dibawa ke mana dan aspirasi rakyat kemaren itu gimana jawabannya? Tentang UU Perampasan Aset dll. Itu bagaimana, Pak, kok, tidak dibahas sekalian? Kami menunggu ketegasan Bapak,” tulis pengguna Citra T****. (Roy Dz)