Madina

Propam Polres Madina Selidiki dugaan Setoran Uang ke Satres Narkoba

Baswara Times, Panyabungan – Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Mandailing Natal (Propam Polres Madina) menyelidiki kebenaran dugaan setoran uang ke Satres Narkoba dalam perkara penangkapan tiga pelaku di belakang rumah makan Paranginan 2 pekan lalu.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas). Plt. Kasi Propam Polres Madina Ipda Rizky Anwar membenarkan hal tersebut. “Sedang kami selidiki. Dumas itu benar adanya,” kata dia pada Senin, 11 Agustus 2025.

Tak hanya Propam, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh juga menyinggung dumas tersebut saat memimpin apel pagi ini. Dia menegaskan akan memproses personel yang terlibat secara prosedural. “Jika informasi itu benar adanya. Kalian rasakan saja risikonya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan satu di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Madina. Namun, ketiganya diduga dilepas setelah ada “uang damai”. Informasi ini diperkuat dengan adanya rekaman suara yang menyebutkan ada permintaan uang yang hendak diberikan kepada Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap.

Kasat membantah hal tersebut. Dia menjelaskan pihaknya menyerahkan penanganan ketiga terduga pelaku ke BNN karena tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan. Meski demikian, hasil tes urine ketiganya positif memakai narkoba.

Dalam cerita yang beredar, uang yang diduga diserahkan kepada Kasat AKP Said sejumlah Rp40 juta. Namun, sesuai informasi yang didapat media ini dari sumber tepercaya jumlah “uang damai” itu hanya Rp28 juta dengan rincian ASN inisial YS Rp8 juta dan dua sipil lainnya menyetor masing-masing Rp10 juta.

Dugaan adanya permainan uang dalam kasus penangkapan terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba dengan melibatkan Satres Narkoba memang gencar belakangan ini. Setidaknya ada dua kasus yang sempat menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Satres Narkoba Diduga Tangkap Lepas Pelaku, Ada Cerita Uang Rp40 Juta 

Pertama, kasus atas nama Dian. Kasus ini bermula saat Unit Reskrim Kepolisian Sektor Natal pada Selasa dinihari, 24 Juli 2025, menangkap Zamil (26 tahun) dengan barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu seberat 3,25 gram di pinggiran jalan menuju perusahaan kelapa sawit di Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal.

Dari pengembangan, diketahui Zamil hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada Herdiansyah atau Dian (33) yang menunggu di pinggiran jalan wilayah Desa Sinunukan V. Dian pun turut ditangkap malam itu.

Dalam prosesnya, berkas Zamil dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. Sedangkan Dian kemudian dilepaskan dengan alasan tidak terbukti sebagai pemilik narkoba maupun terlibat dalam jaringan peredaran. “Sementara untuk Dian tidak terfaktakan penyidik Sat Narkoba Polres Madina soal kepemilikan atau keterlibatan jaringan narkoba yang dimiliki Zamil,” kata Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto.

Kedua, kasus dengan tersangka Andika Iman Maulana yang ditangkap di sekitaran Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution (Lingkar Timur) pada Rabu, 16 Juli 2025. Ini kali kedua dia ditangkap dalam kasus serupa. Sebelumnya, pada tahun lalu Andika diserahkan ke BNN untuk rehabilitasi.

Pada penangkapan kedua ini, penyidik Satres Narkoba kembali mengajukan rehabilitasi terhadap Andika yang dikenal sebagai bos tambang Ilegal dan memiliki “hubungan baik” dengan APH. Namun, langkah tersebut mendapat penolakan dari sejumlah elemen, termasun Indonesia Narcotic Watch (INW) yang turut bersuara agar yang bersangkutan diproses hukum.

Pada prosesnya, Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyerahkan putusan rehabilitasi kepada pengadilan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terbaru selain Wassidik Poldasu yang turun ke Bumi Gordang Sambilan untuk memeriksa personel Satres Narkoba. (Roy Dz)