Nasional

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Tahun Ini Mulai Dibahas

Baswara Times, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di seluruh daerah sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang pembahasannya bisa dimulai tahun ini.

Hal itu berdasarkan keterangan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 2 September 2025. Pembahasan dimulai setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan naskah akademik RUU tersebut. “Kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kami buat dan itu akan dibahas,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengaku bahwa RUU itu telah sampai di DPR. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait tahapan pembahasan. “RUU Perampasan Aset setahu saya sudah ada di DPR,” kata dia pada Selasa.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan pihaknya dari partai telah lama mendesak pengesahan RUU yang dipandang bisa menyelamatkan bangsa ini dari rongrongan koruptor. Bahkan desakan itu telah disampaikan sejak era Presiden Joko Widodo.

Lambatnya pembebasan RUU tersebut ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Benny mengungkapkan alasan mandeknya pengesahan karena tidak semua fraksi di DPR mendukung wacana itu. Dia pun berharap Presiden Prabowo menerbitkan perpu.

“Kami waktu itu mendesak kalau memang Presiden Jokowi mempunyai political will yang kuat untuk memberantas korupsi, meloloskan UU Perampasan Aset, maka dia bisa bentuk Perppu,” kata dia dilansir dari Detik.com pada Rabu, 3 September 2025.

Secara garis besar, RUU Perampasan Aset berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. Negara berwenang merampas aset, baik itu berupa properti, kendaraan, maupun harta benda lain, yang diperoleh secara ilegal atau melalui tindak pidana/kejahatan.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berjanji mereka di parlemen akan membahas RUU Perampasan Aset yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas tahun 2008.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkapkan Presiden Prabowo juga berjanji akan membahas RUU tersebut. Namun, sesuai keterangan Andi, presiden butuh dukungan DPR dan partai politik. “Beliau berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas,” kata dia usai bertemu Prabowo di Istana Negara, pada Senin, 1 September 2025. (Roy Dz)