Madina

Safri, Honorer “Rasa Inspektur”

Baswara Times, Panyabungan – Safri Efendi Hasibuan, pegawai Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disebut-sebut sebagai honorer rasa Inspektur karena tindak-tanduknya ketika turun ke kecamatan atau desa-desa.

Tak jarang, pria yang bekerja sebagai sopir Inspektur Rahmat ini berlagak seperti penyidik dari aparat penegak hukum (APH) dan mengintimidasi atau menekan objek pemeriksaan. Tak jelas sikap ini muncul secara pribadi atau disuruh oleh pejabat di atasnya.

Dia juga disebut terlibat dalam pengumpulan uang Rp5 juta rupiah dari kepala-kepala desa di Kecamatan Tambangan. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution, honorer di Inspektorat itu adalah perantara uang yang dikutip sesuai permintaan Irban Muhammad Syukur.

Anehnya, baik Inspektur Rahmat maupun Inspektur Pembantu 4 Muhammad Syukur menerangkan nama bersangkutan tidak masuk dalam tim pemeriksa yang diturunkan ke Kecamatan Tambangan. Kehadirannya pun menjadi tanda tanya tersendiri.

Terkait ini, Safri yang dikonfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025, menolak memberikan keterangan. Dia mengaku tak perlu dikonfirmasi karena telah terbit berita sebelumnya. “Maaf tidak perlu saya konfirmasi lagi karena berita sudah naik (viral) duluan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Inspektorat Rahmat Daulay dan Irban 4 Muhammad Syukur tarik-menarik keterkaitan Syafri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) kepada kepala desa sebesar Rp5 juta di Kecamatan Tambangan.

Nama Syafri mencuat berdasarkan keterangan Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution. Sopir Inspektur itu disebut sebagai perantara atau penerima uang dari kepala desa ke Inspektorat.

Irban Syukur yang dikonfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025, mengaku mengenal Syafri. Namun, dia memastikan nama Safri tidak termasuk pegawai yang mendapat surat tugas turun ke Kecamatan Tambangan.

“Ya, benar. Ada bernama Syafri (supirnya Inspektur) dan saya kenal. Yang bersangkutan tidak masuk dalam surat tugas tim dan saya tidak tahu uang Rp5 juta yang diminta dari kepala desa,” kata Syukur.

Keterangan Syukur agak berbeda dengan pernyataan Inspektur Rahmat. Dia menjelaskan bahwa semua surat perintah tugas (SPT) memang dia yang mengeluarkan. Namun, Rahmat menjelaskan Irban bisa menambah staf jika diperlukan. “Semua perintah tugas dari saya sesuai SPT. Tapi, Irban bisa menambah staf yang ditugaskan sesuai keperluan,” kata Inspektur pada Senin, 4 Agustus 2025.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar jasa auditor tahun 2024 di Inspektorat sekitar Rp550 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp180.750.000,- telah dikembalikan ke Rekening Umum Kas Daerah (RUKD) pada rentang 15 s.d 22 Mei 2025.

Sementara itu, permintaan uang sebesar Rp5 juta dari kepala desa juga berlangsung pada Mei 2025. Temuan BPK pada instansi itu merupakan kali kedua dalam dua tahun terakhir. Pada 2023 juga ada temuan kelebihan bayar jasa auditor sebesar Rp1,5 miliar. Namun, baru dikembalikan sekitar Rp99 juta.

Sebagai tambahan informasi, ada 19 desa di Kecamatan Tambangan. Jika keterangan Rasyid itu benar, maka Inspektorat meraup Rp95 juta dari satu kecamatan itu saja. (Roy Dz)