Satgas PKH Tertibkan 2.919 Ha Lahan di Pasaman
Baswara Times, Pasaman – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman menertibkan 2.919 hektare lahan yang selama ini terindikasi dimanfaatkan secara ilegal. Penertiban berlangsung pada Senin-Selasa, 4-5 Agustus 2025.
Pantauan di lokasi, Satgas PKH memasang tiga plang larangan di Hutan Cagar Alam Panti seluas 117 hektare dan Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang seluas 2.802 hektare di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah, Kecamatan Nagari Tigo, Pasaman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kasi Penkum Kejati Sumbar) Muhammad Rasyid dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 Agustus 2025, mengatakan seluruh lahan yang ditertibkan merupakan kawasan terbuka yang harus dilindungi sebagai bagian dari cagar alam dan kawasan konservasi.
Rasyid menjelaskan, lahan tersebut telah ditanami sawit oleh pihak tak berwenang. Padahal, kata dia, sebagai lahan konservasi seharusnya lahan tersebut ditanami vegetasi alami yang dijaga dan dilestarikan.
Dia berharap, langkah yang diambil Satgas PKH mampu menghentikan praktik perambahan hutan secara ilegal. Kemudian, memulihkan kembali kawasan konservasi yang rusak. “Upaya ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjaga keseimbangan lingkungan,” kata dia.
Satgas PKH ini merupakan gabungan lintas lembaga yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanahan, BPKP, BKSDA, dan Badan Informasi Geopasial. (Roy Dz)