Madina

Sejumlah Desa di Panyabungan Timur Masuk Kategori Rawan Narkoba

Baswara Times, Panyabungan Timur – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Jenderal Intelijen merilis 476 kawasan kategori rawan dan waspada narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Sejumlah desa di Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masuk dalam kategori itu.

Hal tersebut terungkap melalui Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin dalam acara pembukaan Bimbingan Teknis Life Skill bagi Masyarakat pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor Camat Panyabungan Timur pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Untuk katagori rawan ini sebagian ada di Madina, yakni Desa Banjar Lancat, Desa Huta Bangun, Desa Huta Tinggi, Desa Pardomuan, dan Desa Aek Nabara,” kata dia dalam acara yang dijadwalkan berlangsung tiga hari, 12-14 Agustus 2025, itu.

Maka dari itu, dia berharap kegiatan life skill ini bisa membentuk kesadaran untuk berperilaku hidup sehat tanpa narkoba dan pemberdayaan bagi masyarakat di kawasan rawan tanaman ganja. “Melalui pelatihan pembuatan kerajinan dari rotan,  masyarakat mempunyai usaha legal, produktif, mandiri, menguntungkan, dan berkelanjutan,” kata dia.

Sementara it, Pj. Sekda Madina Drs. M. Sahnan Pasaribu mengatakan Pemkab Madina berterima kasih ke BNN yang telah memilih melaksanakan kegiatan ini di Bumi Gordang Sambilan. Sebab, menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengalihkan masyarakat dari bertanam ganja ke tanaman lain.

Pemkab Madina, lanjut dia, selama ini terus menggalakkan program pengalihan. Namun, hasilnya belum maksimal. “Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi mata pencarian bagi masyarakat melalui keterampilan yang dimiliki,” pungkas dia.

Kecamatan Panyabungan Timur dikenal sebagai daerah penghasil ganja di kabupaten ini. Pihak kepolisian, mulai dari Polres Madina, Poldasu sampai Mabes Polri di Jakarta sudah pernah turun ke lokasi dan menemukan ladang ganja dalam ukuran luas. Namun, dari serangkaian penemuan itu, yang sudah lebih dari 20 kali, tidak sekalipun pemilik ladang terungkap maupun ditangkap. (Roy Dz)